Pangkalan Bun, SNN.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi di media sosial serta aksi unjuk rasa mahasiswa di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengenai dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, SH, MH, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi menyeluruh terhadap rekaman suara yang beredar, suara yang disebut-sebut sebagai milik jaksa tersebut dipastikan bukan berasal dari jaksa maupun pegawai kejaksaan.
Menurutnya, suara dalam rekaman itu merupakan milik seseorang yang berkomunikasi dengan salah satu pihak terdakwa, dalam konteks memberikan pandangan atau pendapat terkait persoalan yang tengah dihadapi.
Lebih lanjut dijelaskan, pihak yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya serta secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat pernyataan tersebut.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan jaksa maupun pegawai kejaksaan dalam dugaan permintaan uang sebagaimana yang berkembang di media sosial maupun disampaikan dalam aksi unjuk rasa,” tegas Kajari, Kamis (16/4/2026).
Ia juga menambahkan, penanganan perkara dimaksud telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, proses penyidikan perkara tersebut telah melalui mekanisme praperadilan sebagai bentuk kontrol yudisial terhadap langkah aparat penegak hukum.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.(Guswan).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar