Demak, SNN.com - Penyegelan terhadap tempat hiburan di Kabupaten Demak dilakukan oleh Satpol PP, Kepolisian dan TNI atas dasar dari perda hiburan kabupaten Demak dan tidak berijin, Rabu (03/07/19).
Penyegelan tempat hiburan di lakukan karena sesuai perda hiburan dikabupaten Demak, bahwa semua tempat yang tidak berijin di segel dan di tutup oleh Pemkot Demak, satu persatu tempat hiburan di datangi petugas dan ditanyakan perijinannya, apabila tidak memenuhi syarat langsung ditutup dan dilakukan penyegelan.
Tapi pemilik tempat hiburan tidak diam saja mereka menghadang petugas di lokasi masing masing untuk mempertahankan tempatnya, jangan sampai di segel oleh petugas, tetapi usaha mereka tetep gagal dan petugas Satpol PP tetap melakukan penyegelan.
Kepala Satpol PP Demak Muhammad Ridhodin mengatakan, penyegelan di lakukan karena tempat karaoke tersebut belum memiliki izin operasional dan sebagai upaya penegakan Perda Demak Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Hiburan di Kabupaten Demak.
"Penyegelan ini karena mereka (penyelenggara tempat karaoke) tidak ada izin. Kami menyegel nama Pemerintah Kabupaten Demak," kata Ridhodin.
Ada salah satu tempat karaoke DM milik bapak muklis saat aparat dan petugas datang sempat dihadang oleh para karyawan dan juga pemiliknya sendiri, mereka mengahalangi pintu masuk tempat hiburannya, berusaha menghalangi agar petugas tidak bisa masuk menyegel tempat karokenya.
Kemudian Pemilik Karoaoke Muklis dan semua karyawannya berorasi menyampaikan aspirasinya meminta agar petugas tidak menutup tempat karaokenya, karena menurut dia tempat usahanya sudah dijalankan bertahun tahun dan tidak ada masalah dan mereka juga meminta bagaimana nasib para karyawan dan anak istrinya kalau sampai tempat hiburannya ditutup, mereka mau makan apa, "ujarnya
Negosiasi untuk penyegelan sangat alot dan lama, setelah beberapa jam berlalu akhirnya bisa dilakukan penyegelan dan penutupan tempat karaoke milik bapak muklis, para karyawan dan pemilik karaoke merasa kecewa apa yang dilakukan Pemkot Demak karena tidak memakai rasa dan kejam kepada masyarakatnya.
Tidak ada solusi dan perikemanusiaan, pekerjaan mereka untuk menghidupi keluarganya dibunuh secara langsung dan tanpa ada pengembalian atau ganti rugi sedikitpun, ujar para karyawan.
Penertiban, penyegelan, penutupan ini berkesan karena adanya kepentingan atau memang benar benar untuk menghilangkan penyakit masyarakat.
Keterangan dari salah satu pekerja tempat karaoke yang tidak mau disebutkan namanya "Kalau memang tujuannya untuk menghilangkan penyakit masyarakat ya...pemerintah juga harus memikirkan bagaimana nanti kedepannya jangan sampai menjadikan banyaknya pengangguran dan masyarakat menjadi susah karena tidak ada lapangan pekerjaan yang baru, "ujarnya.
Reporter : csm.riyanto alex
Editor : Wafa
Kamis, 04 Juli 2019
Home
/
Serba-serbi
/
Penyegelan Tempat Hiburan Malam Di Kota Demak, Mendapat Perlawanan Dari Pemiliknya
Penyegelan Tempat Hiburan Malam Di Kota Demak, Mendapat Perlawanan Dari Pemiliknya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar