Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 02 November 2019

Ini kata Petinggi Kampung Dilang Puti sikapi Truck CPO yang renggut nyawa warganya.

Kutai Barat, SNN.Com -  Menyikapi peristiwa maut terjadi di jalan Trans Kalimantan disekitar gunung Belaban Kecamatan Muara Lawa Kubar - Kaltim pada hari Rabu, 30 Oktober 2019 lalu sekira pukul 15.30 wita (Sore) mengakibatkan hilangnya nyawa Jainudin (Din) warga kampung Jelemu Sibak Kecamatan Bentian Besar menimbulkan beragam tanggapan
(02/11/2019).

Petinggi Kampung Dilang Puti Deli Sabeno Kecamatan Bentian Besar - Kubar melalui surat resminya yang juga ditandatangani Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Syukur Wayat dan Kepala Adat kampung Dilang Puti Wasan bernomor : 140/02/P-DP/2019 tanggal, 1 November 2019 ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kaltim Cq.Kepala Biro Hukum Pergub H. Suroso. Perihal: Penindakan Perusahaan Kelapa Sawit menggunakan jalan Trans Kaltim.

Di dalam surat resminya, ketiga orang nomor satu di Kampung Dilang Puti Kecamatan Bentian Besar ini mengatakan, berdasarkan peraturan Daerah Prov Kaltim No 10 Thn 2012 tentang penyelenggara jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit, maka kami dari pemerintah kampung Dilang Puti mengharapkan tindakan Pemprov Kaltim dalam hal ini Kepala Biro Hukum segera melakukan langkah-langkah pelaksanaan yang tegas kepada pihak perusahaan kelapa Sawit."tegas Deli Sabeno.

Di tambahkannya, mengingat sering terjadinya insiden (Fatality) atau terjadi lakalantas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang khususnya warga kampung Bentian Besar yang di kliemnya adalah kelalaian dari Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang tidak serius mengawal dan menerapkan Pergub No 10 thn 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus Batu Bara dan Tandan Buah Sawit Segar (TBS). Ujarnya.

Ditegaskannya, Pemerintah Kampung dan seluruh masyarakat memberi tenggang waktu paling lama 14 hari pihak pemerintah segera menertibkan perusahaan yang menggunakan jalan umum Trans Kalimantan, bahwa pihak perusahaan tidak menggunakan jalan umum sesuai peraturan Gubernur Kaltim No 10 Thn 2012, dan jika tenggang waktu yang sudah kami tetapkan tidak diindahkan pihak perusahaan melalui pemerintah prov Kaltim, maka kami masyarakat akan menutup jalan khusus kepada angkutan Crude Palm Oli (CPO) dan Tandan Buah Sawit Segar (TBS)."tutur petinggi Dilang Puti ini.

Hal tersebut untuk mencegah dan menghindari terjadinya insiden (Fatality) selanjutnya yang mengakibatkan masyarakat pengguna jalan lainnya menjadi korban akibat kecerobohan dan kesewenangan pihak perusahaan sehingga menimbulkan korban warga kampung Jelemu Sibak,"jelasnya.

Peristiwa naas dan maut itu terjadi akibat truck tanki angkutan CPO di duga tidak mampu menerima beban CPO yang diangkutnya sehingga mengalami penurunan tenaga pada mesin penggerak unit tersebut, sehingga oleng dan menindis mobil Xenia KT 1329 PB yang ditumpangi Din (Sopir) salah satu korban meninggal dunia, sedangkan istri dan kedua anaknya selamat dari maut."ujar nara sumber yang enggan di ketahui identitasnya.

Dalam penutupnya melalui surat yang dilayangkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bahwa, selain yang kami tujukan khusus Gubernur, juga kami berikan tembusan kepada, Ketua DPRD Prov Kaltim, Kapolda Kaltim, Bupati Kubar, Kadis Perkebunan Kubar, Kadis Perhubungan Kubar, Camat Bentian Besar dan Kapolsek Bentian Besar.

Untuk langkah selanjutnya kami masih menerima semua masukan dari masyarakat kami Bentian Besar langkah-langkah apa yang harus kami lakukan demi keselamatan semua pihak terutama bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan kecil yaitu roda 2 dan 4.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"