Kutai Barat, SNN.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengamankan tiga unit eksavator pada Selasa 23 Juli 2024, diduga digunakan dalam kegiatan tambang ilegal di wilayah kecamatan Siluq Ngurai kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi penertiban yang gencar dilakukan untuk menindak aktivitas penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.
Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi membenarkan penangkapan tersebut dilakukan pihak Polda Kaltim.
Ada tiga unit eksavator yang di tangkap Polda Kaltim yang diduga tengah melakukan kegiatan aktivitas penambangan oleh penambang batu bara ilegal atau oleh masyarakat setempat menyebutnya tambang koridor di wilayah kecamatan Siluq Ngurai.
"Ya memang benar penangkapan alat berat tiga unit Eksavator itu dilakukan oleh Polda Kaltim yang di titipkan di Polsek Siluq Ngurai" kata Kasat Reskrim Asriadi kepada media ini, Jumat (26/07/2024) di Mako Polres Kubar (Sore).
Namun Asriadi enggan merinci kronologis penangkapan itu termasuk siapa saja operator Eksavator yang ikut di amankan.
Bahkan Kasat Reskrim meminta awak media silahkan mengkonfirmasi pihak Polda Kaltim.
"Untuk keterangan lengkapnya silahkan teman-teman media bertanya langsung ke Polda Kaltim, dan tiga unit alat berat Eksavator yang ada di halaman Polsek Siluq Ngurai itu adalah titipan Polda Kaltim. "pungkas Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi.
Sebelumnya awak media sudah menghubungi Kapolsek kecamatan Siluq Ngurai IPTU Muhammad Syafi’i, S.H melalui sambungan telepon juga membenarkan bahwa tiga unit Eksavator yang ada di halaman kantor Polsek Siluq Ngurai adalah titipan hasil tangkapan Polda Kaltim.
Reporter : Johansyah
Editor : Wafa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar