Ketua GNPK-RI, H M Basri Hadi Utomo |
Sidang Gugatan Perdata pada kesempatan ini dijadwalkan untuk menghadirkan dan mendengarkan Saksi dan Ahli. Terdapat dinamika yang menarik dalam persidangan tersebut, baik dari saksi yang dihadirkan maupun keterangan ahli serta penyampaian Pengacara dari kedua belah pihak yang bersikukuh kepada kebenaran pendapatnya.
Pihak tergugat menghadirkan Ahli, Dr Unggul Basocky S.H. M.H. Kn Dosen Progdi Hukum Universitas Safin Pati. Pihak tergugat menghadirkan beberapa saksi antara lain Agus Dwi Kuncoro Sekretaris Daerah Kota Tegal merupakan pihak yang bertandatangan pada PKS Awal dan Adendum, yang pada saat itu menjabat PLt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal.
Diketahui sebelumnya bahwa CV Curtina Prasara telah mendaftarkan perkara Wanprestasi RSUD Kardinah ber-registrasi 007/G/BBL-A/II/2025, pada Jumat 28 Februari 2025 lalu.
Persidangan perkara Nomor 11/Pdt.G/2025/PN.Tgl., dipimpin Hakim Ketua Merry Donna Tiur Pasaribu, S.H.,M.H. berjalan cukup menarik dan bijak, meskipun terkadang nampak sisi emosional yang tidak bisa disembunyikan dari kedua belah pihak yang berhadapan. Dengan penuh kesabaran, kesantunan berbahasa serta keluasan cakrawala berfikirnya dan ketegasan sikap Ketua Majelis Hakim mampu memimpin persidangan dengan baik, akuntabel dan berwibawa.
Hampir dibeberapa kesempatan Ketua Majelis Hakim selalu mengingatkan untuk menanggalkan Emosi dan mengedepankan argumentasi yang berdasar dengan dilandasi data, fakta dan aturan perundangan - undangan yang berlaku, himbauan tersebut disampaikan kepada kedua belah pihak secara adil dan bijak.
Di kesempatan terpisah masih berada di area Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Tegal yang terletak di jalan Mayjen Sutoyo No 9 Kota Tegal, Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), H. M. Basri Budi Utomo dan jajaran pengurus serta beberapa tokoh nampak hadir dalam sidang Gugatan Perdata antara CV Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah Kota Tegal angkat bicara soal gugatan perdata yang dilayangkan CV. Curtina Prasara kepada RSUD Kardinah Kota Tegal.
![]() |
Pihak Penggugat (CV. Curtina Prasara) beserta Pengacara |
Menurutnya, gugatan sdr. Indra (CV. Curtina Prasara) dinilai kurang, seharusnya gugatan tersebut, selain RSUD Kardinah juga turut tergugat adalah Walikota Tegal selaku Owner," ujar Ketua Umum GNPK-RI saat dimintai pendapatnya usai menghadiri sidang gugatan perdata antara CV. Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah Kota Tegal.
"Yang pertama, seharusnya turut tergugat adalah Walikota Tegal, karena didalam UU tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk rumah sakit, Walikota memiliki peran penting sebagai Pemilik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit," tegasnya.
Basri menjelaskan bahwa peran Walikota sebagai Pemilik BLUD Rumah Sakit mencakup beberapa aspek yaitu persetujuan dan penetapan. Selain itu Walikota memiliki kewenangan untuk menyetujui dan menetapkan pembentukan BLUD Rumah Sakit dan Walikota bertanggung jawab untuk melakukan penilaian kinerja Dewan Pengawas BLUD Rumah Sakit, serta Walikota memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD Rumah Sakit. Bukan itu saja, Walikota adalah pemberi izin mendirikan rumah sakit, yang merupakan bagian penting dalam pengelolaan BLUD serta sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah.
"Jadi dalam konteks BLUD, Walikota dan perangkat daerahnya merupakan penyelenggara pemerintahan daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan BLUD Rumah Sakit," tegas Basri.
Yang kedua, Ketum GNPK-RI mengatakan ketika gugatan ini belum ada putusan dari pengadilan, maka CV. Curtina Prasara dilarang beroperasi melakukan pungutan dilapangan karena payung hukumnya tidak ada karena belum ada putusan hukum dari pengadilan. Namun yang bersangkutan sampai dengan sekarang masih tetap melakukan pungutan, sedangkan proses hukum masih berjalan sampai saat ini.
"Jadi ini belum ada payung hukumnya, dan bisa dibilang sebagai pungutan liar," tandasnya.
Basri menilai dalam kasus ini antara CV. Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah Kota Tegal hanya salah persepsi dalam adendum. Dan saya melihat kalau unsur perdatanya sih berjalan silahkan untuk mencari kepastian hukum terkait dengan waktu. Tapi disini, saya selaku aktivis dan Ketua Lembaga Anti Korupsi, justru melihat ada pungutan liar yang dilakukan oleh CV. Curtina Prasara, karena sampai sekarang tidak ada payung hukumnya dan sampai sekarang proses hukumnya masih berjalan belum ada putusan dari pengadilan.
"Itu yang saya pertanyakan kepada CV. Curtina Prasara," ungkap Ketua Umum GNPK-RI.
Saya menyarankan kepada sdr. Indra (CV. Curtina Prasara) untuk dilepas saja kembalikan kepada rumah sakit biar tidak ada beban celah-celah pidananya," tutup Basri.
Sidang Gugatan Perdata antara CV Curtina Prasara melawan RSUD Dr Kardinah Kota Tegal hari ini masih dibuka peluang kemungkinan terjadi upaya damai selama kedua belah pihak menginginkan. Sidang selanjutnya di jadwalkan pada Kamis depan (12/06/2025), dengan agenda mendengarkan bacaan kronologis dari masing - masing pihak atau ada upaya lain (damai) dari kedua belah pihak. (Moh. Irawan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar