Kepulauan Aru, SNN.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Aru mengambil langkah tegas terhadap Nanang Yamko, seorang pegawai pada Badan Kesbangpol yang diketahui sudah tidak pernah berkantor selama bertahun-tahun.
Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Aru, Buddin Syarifudin Layuta, S.T mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (12/08/2026). Ia menegaskan bahwa pembayaran gaji yang bersangkutan telah resmi dihentikan.
"Sudah dibuat Rekomendasi pemberhentian gaji, lalu gajinya sudah tidak dibayarkan. Artinya yang bersangkutan selama tidak masuk itu gajinya sudah tidak dibayar," ujar Plt. Kepala BKPSDM.
Langkah tegas ini diambil bukan berdasarkan laporan internal OPD semata, melainkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan langsung oleh pihak BKPSDM di lapangan.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi faktual, ditemukan bukti nyata bahwa Nanang Yamko sudah lama meninggalkan kewajibannya sebagai aparatur sipil negara. Alur penindakan tersebut melibatkan beberapa tahapan administratif, antara lain:
1. Sidak Lapangan: BKPSDM turun langsung untuk mengecek kehadiran dan mendapati yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor.
2. Rekomendasi BKPSDM: BKPSDM menerbitkan surat rekomendasi penghentian pembayaran gaji.
3. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Kepala Badan Kesbangpol selaku pejabat yang berwenang menerbitkan keputusan resmi pemberhentian pembayaran gaji. Tembusan laporan juga diserahkan ke bagian keuangan.
Meski hak-hak keuangan berupa gaji telah diputus sebagai bentuk peringatan keras, pihak BKPSDM menyatakan bahwa proses pembinaan dan penegakan disiplin tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
BKPSDM menilai, pemutusan gaji seharusnya menjadi sinyal bagi yang bersangkutan untuk menyadari konsekuensi dari kelalaiannya. Jika Nanang Yamko tetap mengabaikan kewajiban dan tidak menunjukkan itikad baik untuk kembali bertugas, maka sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan.
Tanpa harus melalui tahapan surat peringatan yang terlalu panjang, pemeriksaan disiplin dapat langsung dilakukan mengingat durasi mangkir yang sudah bertahun-tahun.
Sanksi administratif berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri berpeluang besar dijatuhkan, yang seluruhnya bergantung pada keputusan akhir Bupati Kepulauan Aru selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pihak BKPSDM berharap agar yang bersangkutan segera kembali melaksanakan tugas dan memenuhi kewajibannya sebagai abdi negara. Kendati demikian, proses penjatuhan hukuman disiplin dipastikan akan tetap berjalan untuk menegakkan aturan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. (Moses)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar