Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 05 November 2026

Jebakan Emas Murah : Toko Pusat Jual Emas Kraksaan - Probolinggo Diduga Jadi Penampung/Penadah Setiap Emas Tua/Muda Hasil Curian

Probolinggo, SNN.com - Jajaran aktivis dan awak media ingin mengungkap kasus penadahan emas hasil curian yang melibatkan sebuah toko emas di kawasan pasar Semampir Kraksaan - Probolinggo.
‎
‎Pengungkapan bermula dari laporan pencurian emas di daerah Pajarakan - Probolinggo di tanggal 18 -oktober -2026. Korban kehilangan emas dan lain lainnya kurang lebih mencapai kerugian sampai sekitar 60 juta, korban langsung sigap mencari barang emas dulu dan di temukan berupa kalung seberat sekitar kurang lebih 8 gram yang berkisaran senilai 9.000.000 juta ( sembilan juta )  yang di jual terduga tersangka di toko pusat jual emas di Kraksaan pasar Semampir kabupaten Probolinggo, Kamis (5 November 2026 ).
‎
‎Setelah melakukan penyelidikan dan informasi di temukan bahwa barangnya ( emas berupa kalung ) berada di toko pusat jual emas di Kraksaan dekat pasar Semampir kemarin lusa tanggal ( 3 -11 -2026 ), korban langsung membuat laporan ke Polsek Pajarakan. Karena TKP terjadi di daerah Pajarakan dan pihak APH dari Polsek Pajarakan Langsung mendatangi pihak toko kemarin di tanggal 4 -11-2026, serta menanyakan cctv tapi pihak Polsek dapat  jawabannya nihil.
‎
‎Dari hasil pengembangan para awak media kaperwil Jatim konfirmasi ke pihak toko emas yang di duga sebagai penadah "pihak pelaku seorang perempuan menjual emas dugaan hasil curiannya ke sebuah toko emas di dekat pasar Semampir dan toko emasnya adalah " toko pusat jual emas Kraksaan yang berada di depan basmalaah "Pelaku menjual emas tersebut tanpa surat dan tanpa KTP. Pemilik toko tetap membeli dengan harga di bawah pasaran," ujar ketua aliansi media.
‎
‎Lanjut Polisi kemudian melakukan penggeledahan di toko tersebut dan mengamankan barang bukti berupa kalung  emas seberat kurang lebih 8 gram dan surat pernyataan penjualan emas tersebut . Pemilik toko  sementara ini tidak bisa di temui dan menolak di konfirmasi untuk dimintai keterangan.
‎
‎"Pemilik toko diduga melanggar kewajiban untuk menanyakan asal-usul barang dan identitas penjual. Jika terbukti tahu barang itu hasil kejahatan, bisa dijerat pasal penadahan.

‎Pasal 480 KUHP: Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Ancaman 4 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"