Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 30 Oktober 2026

Oknum Guru Ngaji Berusia 60 Tahun di Lamongan Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Anak

LAMONGAN, SNN.com - Oknum Guru ngaji di Desa Puncak Wangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan di Duga Melakukan  Pencabulaan, terhadap anak berusia 11 tahun di sebuah Tempat mengaji ilmu  Agama di taman pendidikan  (TPQ) di Desa Pucak wangi, menjadi perhatian serius.

"Oknum Guru Ngaji pria berinisial BS. 60 TH. BS. di Kampung Halaman Terkenal sebagai Guru Ngaji di TPQ kampung Puncak Wangi, BS. dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan.Melalui Kuasa Hukum Korban,
H. Mohammad Afan Rahmad Dani, S.H., dari Kantor Hukum Afan & Partner, mendatangi kepolisian bersama pihak pelapor untuk mendesak Pihak Kepolisian agar Segera Menindaklanjuti agar tidak terjadi korban berikutnya. 

"Kronologi kejadian di lokasi tempat mengaji TPQ , korban (Bunga) di suruh pijat oragan intim Oknum Guru ngaji tersebut,dengan dalih agar jika membaca Qiroah Al-Quran Suaranya Semakin  Merdu. 


"Kuasa Hukum Korban memberi keterangan kepada Awak media bawasanya menghimpun 
Keterangan dari Korban,Bunga menjelaskan  bahwa korban selain dia masih ada beberapa  lagi bahkan ada yang salah satu anak laki-Laki juga sebagai santri di TPQ tersebut. 


"Terjadinya Kasus ini  diduga terjadi pada 10 Oktober 2026 ,kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut  di lingkup Pendidikan Agama dan Anak di bawah umur. Penjelasan dari Kuasa Hukum Korban, Afan memberi keterangan  informasi yang diterimanya, pihak terlapor telah lebih dahulu memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai penjelasan mengenai Kejadian ini. 

"Kami  kesini  menindaklanjuti laporan. Hari ini pihak pelapor diminta hadir untuk memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut," ujarnya kepada Awak Media 

"Kami berharap penyidik  bisa menangani kasus ini dengan mengembangkan perkara ini. Lebih lanjut Jika memang ada korban lain,agar terduga Oknum Guru ngaji tersebut bisa di tindak sesuai  Hukum yang berlaku. 

Seiring di turunkannya berita ini kami 
mengawal pemberitaan sampai kasus ini selesai.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"