Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 06 Oktober 2026

Polres Probolinggo Kota Tangkap Ayah Setubuhi Anak Kandung, Korban Alami Kekerasan Sejak SD

Probolinggo, SNN.com - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung. Seorang pria berinisial N (41), yang merupakan ayah kandung korban, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan polisi.

Kasus tersebut dilaporkan pada 24 September 2026 oleh keluarga korban. Korban yang saat ini berusia 17 tahun diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku kelas V SD.

Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak 2020 hingga Agustus 2026, di rumah yang ditempati korban dan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota menjelaskan kepada media, korban diduga mengalami tindakan pencabulan, persetubuhan secara paksa, serta kekerasan fisik ketika menolak perbuatan tersebut.

“ Dugaan kekerasan itu disebut berulang selama beberapa tahun. Saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar, terduga pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan. Perbuatan tersebut kemudian disebut meningkat ketika korban memasuki jenjang sekolah menengah “, jelasnya, selasa (06/10/26).

Pada Agustus 2026, korban kembali diduga mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan. Akibat kejadian tersebut, korban disebut melarikan diri dan menginap di rumah tetangganya untuk menyelamatkan diri. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota.

“ Satres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Kami juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk menempatkan korban di rumah aman atau *safe house*”, tambahnya.

Pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, masyarakat mendatangi rumah terduga pelaku. Beruntung, aksi main hakim sendiri bisa dihindari berkat kehadiran petugas kepolisian dan tersangka berhasil diamankan ke Polres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik turut memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, meminta keterangan korban, serta mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil visum et repertum.

“ Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidikan, dan gelar perkara, polisi menetapkan N sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak kandungnya. Hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka akibat pengaruh minuman keras dan menonton film porno”, tandasnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam laporan kepolisian.

“ Tersangka terancam pidana penjara sesuai ketentuan pasal yang diterapkan, dengan ancaman yang dalam laporan tersebut disebut dapat mencapai 20 tahun penjara, disertai pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan “, pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan keluarga. Masyarakat diharapkan segera melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak kepada kepolisian atau lembaga perlindungan perempuan dan anak agar korban mendapatkan perlindungan serta penanganan yang diperlukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"