Lamongan, SNN.com - Dokumen Letter C desa yang awal di era 70 -an di gunakan sebagai solusi bagi masyarakat tidak memiliki alat pembuktian pengurusan pengakuan Hak dari pemerintah, seiring waktu berjalan berubah diduga menjadi senjata pemerasan.
Kebiasaan kultural (adat istiadat ), peralihan penguasaan tanah tanpa menggunakan landasan hukum agraria yang berlaku sejak tahun 1960 ( UU Pokok Agraria ), terakumulasi dimasa kini.
"Orang nyaman menguasai tanah, mengalihkan dengan kebiasaan lama, tanpa ada gangguan nyata", kata Hadi Mulyono, pemerhati pertanahan , ke SNN.com, Rabu, 30/09/2026.
Bahayanya baru terasa saat penguasa tanah yang terakhir ingin mendapatkan kepastian hukum berdasarkan aturan saat ini, selain harus berurusan dengan pihak nama atau keturunan yang tercatat di letter C desa, muncul problem baru akibat perkembangan aturan horizontal yang berkaitan dengan aturan agraria.
" Selain dampak doktrin pemahaman Letter C desa adalah bukti kepemilikan pertama kali, ada aturan pemberlakuan pajak BPHTB dan PPh final", jelas Hadi, nama panggil kesehariannya.
Masih jelas Hadi, karena Letter C desa di pahami sebagai pengakuan hak dari pemerintah pertama kali ( Bukti Hak Milik awal) dalam pemahaman praktek selama ini, membentuk rasionalisasi teoritis pendaftaran pertama kali berubah menjadi peristiwa hukum peralihan hak milik.
"Letter C di pahami bukti awal hak milik, maka yang menguasai sekarang harus memiliki akta otentik dari PPAT, agar memiliki dasar hukum peralihan atas penguasaan tanahnya", beber Hadi atas diskresi pemahaman konseptual UU Pokok Agraria.
Dampaknya apa, cita - cita bangsa Indonesia, yang awalnya, tanah di fungsikan sebagai instrumen kesejahteraan berubah menjadi instrumen pemerasan dan penyimpangan ini menjadi peristiwa yang dilazimkan semua pihak.
"Diskresi ini dianggap prosedur yang benar, rakyat harus tunduk, walau menelan pil pahit" ungkap Hadi.
Masih dengan ungkap Hadi, berpotensi para keturunan nama yang tercatat di letter C ada niat jahat tidak mau tanda tangan di akta otentik ( biasanya di sarankan opsi akta jual beli,red), bila keturunan bersedia waktu, tenaga, biaya harus ditanggung pemohon ( yang menguasai tanah), harus bayar pajak BPHTB dan sekaligus PPh final.
Bila di generalisasikan ke biaya yang harus di tanggung pemohon, angkanya cukup mencekik bahkan ditengah proses pelengkapan Warkah, bisa muncul ketidak cocokan dokumen kependudukan para keturunan yang tidak singkron dengan data yang tercatat di letter C.
Belum lagi, ada praktek oknum kepala desa yang memanfaatkan situasi, pasang tarif jual beli seperti kasus di desa Brengkok, kecamatan Brondong yang sempat viral di platform Medsos, bukti praktek jahat di kulturalkan.
" Kalau di ungkap semua, pembuktian pernyataan saya, soal letter C desa adalah instrumen Pemerasan, yang mendengar/membaca akan emosional", pungkas Hadi, sambil meng-amini opini publik selama ini, ngurus sertifikat itu ruwet.
Pewarta : Isnandar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar