Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 26 September 2026

Kastum : Diduga Masih Banyak ASN/PPPK Rangkap Jabatan Sebagai Pengurus Bumdes, Bupati Lamongan Harus Memberi Teguran

Lamongan, SNN.com - Aparatur Sipil Negara (ASN)/PPPK dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus atau direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). ASN harus fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai abdi negara.

“Pegawai negeri sipil tidak diperbolehkan dobel job. Dikhawatirkan tugas pokoknya terganggu. Jadi tinggal pilih saja salah satunya,” ujar Kastum Hardianto Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Lamongan, Sabtu (26/9/2026).

Kastum mengatakan, Dasar Hukum Larangan dan alasan yang tidak diperbolehkan ASN/PPPK merangkap sebagai pengurus Bumdes adalah : 

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta regulasi manajemen PNS/PPPK melarang pegawai negeri merangkap jabatan pada lembaga atau instansi di luar struktur resmi pemerintah yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mengatur bahwa pelaksana operasional atau pengurus BUMDes dilarang memangku jabatan lain yang menciptakan konflik kepentingan atau merangkap dengan jabatan pemerintahan/lembaga lain.
3. PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa melarang perangkat atau aparat pemerintah desa merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDes untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.

Alasan Utama Larangan
1. Benturan Kepentingan (Conflict of Interest): ASN digaji oleh negara untuk fokus melayani publik, sehingga mengelola BUMDes dikhawatirkan mengganggu profesionalitas dan objektivitas kerja.
2. Mencegah Penyelewengan: Rangkap jabatan berisiko memicu penyalahgunaan wewenang serta pengelolaan keuangan BUMDes yang tidak transparan.
3. Kinerja Tidak Terbengkalai: Tugas pokok ASN menuntut konsentrasi penuh sehingga tidak boleh terbagi dengan pengelolaan badan usaha komersial desa.

Menurut Kastum, di Kabupaten Lamongan diduga masih ada pengurus Bumdes yang di jabat oleh ASN/PPPK, Harusnya Bupati melalui Dinas PMD dengan tegas memberikan teguran ke Pemerintahan Desa.

"Jika seorang ASN tetap menjabat sebagai Direktur BUMDes, maka yang bersangkutan terancam dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan ASN. Selain itu, rangkap jabatan dapat memunculkan persoalan etika dan mengganggu kinerja pelayanan publik, " tambah kastum.

Lanjut Kastum, BUMDesa bisa menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat desa. 

"Pembenahan SDM dan pelatihan usaha kreatif harusnya bisa di lakukan pemerintah Kabupaten agar Bumdes bisa berjalan lebih kreatif, " pungkas kastum. (Bersambung)

Pewarta : Hadi Mulyono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"