Lamongan, SNN.com - Fenomena sumbangan wali murid Sekolah Menengah Pertama Negeri di kabupaten Lamongan, menjadi peristiwa abu - abu dan akan terus mencuat tiap tahun ajaran baru.
Fenomena rutin di lingkungan pendidikan Lamongan tentang bantuan suka rela wali murid apa bentuk jenis Swadaya atau pungutan masih menjadi perdebatan yang tidak berujung.
" Bermodus swadaya mengetahui komite dan disepakati bersama dengan wali murid", Kata Kastum Ketua Lembaga Investigasi Negara Lamongan, ke SNN.com, Selasa, 22/09/2026.
Kastum mengatakan, Sifat sumbangan masyarakat/wali murid mengapa ada forum untuk kesepakatan wali murid, sumbangan itu lahir dari kerelaan yang tidak mengikat.
"Kesepakatan tidak menjamin kerelaan, bisa jadi ada keterpaksaan karena tertekan suara terbanyak forum komite", jelas Kastum.
Kastum menambahkan, Komitmen bersama harus di bangun terutama DPRD dan Bupati terkait kebutuhan untuk menunjang tugas dan fungsi SMP Negeri di Lamongan, open donasi bisa di lakukan atas dasar ketidak mampuan APBD Lamongan untuk mencukupi kebutuhan infrastruktur dan operasional SMP Negeri.
"Bupati dan DPRD Lamongan harus gentelmen yang membuka open donasi, bukan pelaksana tugas ( pihak sekolah ) yang membuka open donasi", kritik Kastum.
Tanggung jawab politik atas jaminan pendidikan ke anak bangsa di tingkat dasar dan menengah berada pada pundak DPRD dan Bupati.
"Itu tanggung jawab Bupati dan DPRD dalam penganggaran jaminan pendidikan SD dan SMP", pungkasnya.
Pewarta : Hadi Mulyono

Tidak ada komentar:
Posting Komentar