Lamongan, SNN.com - Ditengah - tengah acara Audensi 9 Raperda antara JAMAL dengan DPRD Lamongan beserta OPD dan BUMD Lamongan, ketua DPRD Lamongan memberikan dukungan terhadap sikap JAMAL.
Rencana Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Perda nomer 4 tahun 2019 dan Perda Penanaman modal usulan eksekutif ( Bupati, red), di nilai oleh delegasi JAMAL ada sekenario pelemahan kedaulatan Air ditangan rakyat.
Delegasi JAMAL, yang di wakili 3 orang sebagai juru bicara ( Hadi Mulyono, Nelly, Huda, red), saat menyampaikan salah satu sikap, "tolak usulan perubahan pasal 16 dan penambahan pasal 16A, adalah upayah Bupati untuk mengkebiri kewenangan DPRD Lamongan sebagai representatif publik.
Hadi menegaskan, kewenangan Strategis tentang pengelolaan Air di Lamongan, tidak boleh DPRD menyerahkan sepenuhnya ke Bupati, seperti draf usulan eksekutif di Raperda Perubahan Perda tentang PDAM.
"Air itu produk hidup hajat orang banyak, kewenangan Legislatif ( DPRD) tidak boleh di wakilkan eksekutif ( Bupati) saja dalam pengambilan keputusan strategis", kata Hadi Mulyono saat menyambung paparan Nelli, terkait Raperda peyertaan modal PDAM yang dinilai syarat kepentingan untuk meloloskan skema kerjasama dengan pihak ketiga ( PT. Moya ), di Ruang Banggar DPRD Lamongan, Jum'at, 18/09/2026.
Saat Hadi Mulyono, anak mantan wakil ketua DPRD Lamongan ( alm. Pak Gandhi), selesai menyampaikan kritiknya, pimpinan DPRD Lamongan memberikan apresiasi mendukung penuh.
"Saya sepaham dengan panjenengan, soal kedaulatan Air", saut Ketua Fredy, yang kemudian di Amini para pimpinan dewan yang juga ikut hadir dari fraksi PDI Perjuangan, Golkar, dan Gerindra.
Sepontanitas, pimpinan pansus 2 DPRD Lamongan yang membidangi kedua Raperda ini, memintak agar Hadi Mulyono ikut menjadi anggota Pansus.
"Mas Hadi, minta nomer WAnya, mas Hadi kami minta ikut pansus yang saya pimpin", kata Demiyati ketua pansus 2 DPRD.
Reporter: Hadi Mulyono

Tidak ada komentar:
Posting Komentar