![]() |
| Kuasa pendamping Jaka Suherman, Amat bin Abdullah, saat melakukan konfirmasi terkait keberadaan Sertifikat Nomor 00231 kepada staf Logistik Polres Kotawaringin Barat, Kamis (10/9/2026). |
Persoalan tersebut bermula ketika Jaka Suherman masih menjabat sebagai Kepala Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Menurut keterangan Jaka Suherman, pada 2014 dirinya diminta menyerahkan sertifikat tersebut oleh Kapolres Kobar saat itu, AKBP Ma'mun, SIK, M.Si., untuk keperluan verifikasi dan pengecekan data.
Jaka menegaskan, sertifikat tersebut tidak pernah dihibahkan ataupun diperjualbelikan kepada pihak Polres Kobar. Penyerahan dokumen, menurut keterangannya, hanya untuk kepentingan verifikasi data.
Namun, setelah bertahun-tahun berlalu, sertifikat tersebut belum juga dikembalikan kepada dirinya.
![]() |
| Kuasa pendamping Amat dan Jaka Suherman (Poto istimewa) |
Persoalan ini kemudian kembali ditelusuri pada September 2026. Pada Selasa, 8 September 2026, dilakukan konfirmasi terkait keberadaan sertifikat sekaligus dibuat surat kuasa khusus kepada Amat bin Abdullah sebagai kuasa pendamping Jaka Suherman.
Surat kuasa tersebut disaksikan dan ditandatangani oleh Saiful Bahri dan Saidfullah.
Selanjutnya, pada Kamis, 10 September 2026, Amat selaku kuasa pendamping mendatangi Bagian Logistik Polres Kobar untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan dan status sertifikat tersebut.
Kabag Logistik Polres Kobar AKP Hendro melalui staf Logistik, Ahmad, menyampaikan bahwa Sertifikat Nomor 00231 atas nama Jaka Suherman serta SKT atas nama Rizali Hadi tidak tercatat dalam daftar aset Polri maupun aset Polres Kotawaringin Barat.
Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pihak kuasa untuk meminta kepastian administrasi secara tertulis kepada pihak Polres Kobar.
Sementara itu, menurut keterangan Rizali Hadi, sertifikat tersebut saat ini disebut berada di tangan Wagino, yang diketahui merupakan pensiunan Polres Kobar.
Untuk mendapatkan kepastian mengenai status dan keberadaan dokumen tersebut, Amat bin Abdullah kemudian mengajukan surat permohonan resmi kepada Kapolres Kotawaringin Barat tertanggal 11 September 2026.
Dalam surat tersebut, Amat meminta pihak Polres Kobar memberikan pernyataan tertulis dan resmi mengenai status administrasi Sertifikat Nomor 00231 atas nama Jaka Suherman, termasuk memastikan apakah sertifikat atau objek yang tercantum di dalamnya pernah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), aset Polri, maupun aset Polres Kotawaringin Barat.
Selain meminta kepastian status aset, surat tersebut juga meminta penjelasan mengenai keberadaan dan penguasaan sertifikat, termasuk siapa yang terakhir menerima atau menyimpan dokumen tersebut apabila tidak berada dalam penguasaan Polres Kobar.
![]() |
| Jaka Suherman Saaat menandatangani surat kuasa khusus untuk pengambilan sertifikat |
Dalam surat yang sama, Amat juga meminta agar Sertifikat Nomor 00231 segera dikembalikan kepada Jaka Suherman selaku pemilik yang tercantum dalam sertifikat, sepanjang tidak terdapat dasar hukum maupun administrasi yang sah bagi pihak Polres Kobar untuk tetap menyimpan atau menguasainya.
Apabila hasil pemeriksaan administrasi menyatakan sertifikat tersebut memang tidak tercatat sebagai BMN, aset Polri maupun aset Polres Kobar, pihak kuasa meminta agar hal tersebut dinyatakan secara tegas melalui surat resmi.
Amat mengatakan, surat tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian mengenai status administrasi sekaligus keberadaan dokumen asli sertifikat yang disebut telah dipinjam sejak 2014.
“Apabila tidak ada pengembalian sertifikat yang dipinjam tersebut, pihak kami akan melaporkan terkait dugaan penggelapan,” ujar Amat selaku kuasa pendamping Jaka Suherman.Sabtu (12/9/26).
Meski demikian, pihak kuasa menyatakan masih mengedepankan penyelesaian secara administratif dengan meminta kejelasan dan pengembalian sertifikat kepada pemiliknya.
Persoalan ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan, di antaranya mengenai siapa yang terakhir menerima sertifikat, di mana keberadaan dokumen tersebut saat ini, serta atas dasar apa dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan pihak lain apabila memang tidak tercatat sebagai aset Polri maupun aset Polres Kobar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna memastikan pemberitaan tetap berimbang.(Tim).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar