Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 08 September 2026

Permohonan Pengajuan Sertifikat Pertama Kali Pendaftaran Mandiri Ditolak, Lolos Melalui PTSL

Lamongan, SNN.com - Skema pendaftaran tanah pertama kali yang di tuangkan dalam Pasal 24 ayat 2, Peraturan Pemerintah nomer 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah ( Psl.24 ayat 2 PP. no. 24/1997) , ditolak Pemerintahan Desa/kelurahan dan Kantor ATR/BPN Lamongan.

Pemohon terutama lewat jalur sporadik ( mandiri) tidak ada yang berasil untuk dimohonkan Pengakuan Hak dari pemerintah, berbedah lewat jalur Program Tanah  Sistematis Lengkap ( PTSL ), kran Psl. 24 ayat 2 PP No. 24/1997 dibuka lebar walau masih ada beberapa pemerintahan desa/kelurahan menghalangi pemohon.

' Saya mendaftar dengan dasar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang di benarkan 2 saksi dari orang yang hidup paling lama di lingkungan obyek tanah yang saya mohonkan lewat jalur mandiri, ditolak oleh Pemerintahan desa dan Kantor Pertanahan Lamongan", ungkap kesaksian, Mansur,  pengalaman tahun 2020 saat mencoba mendaftarkan secara mandiri obyek tanahnya, ke wartawan SNN.com, di rumahnya,  Selasa, 08/09/ 2026.

Masih dengan Mansur, Pak Kades mengarahkan agar menggunakan Letter C desa sebagai dasar permohonan pengakuan hak atas obyek tanah yang sudah saya kuasai lebih dari 20 tahun.

"Disuruh nyari ahli waris atas nama yang tercatat di letter C desa", keluhnya.

Dengan Skema yang di syaratkan Kepala desa dan kantor ATR/BPN Lamongan biayanya besar. Harus menghubungi keturunan yang atas nama di letter C desa, Bayar Pajak BPHTB, PPh final, biaya akta jual beli.

" Biayanya puluhan juta, tidak punyak uang saya, untung ada PTSL tidak perlu seperti prosedur saat urus mandiri", pungkas Mansur warga dusun plosokuning, desa Gintungan, kecamatan Kembangbahu.

Peristiwa yang di alami Mansur juga hampir masif terjadi di setiap wilayah hukum Lamongan dan Indonesia. Namun anehnya kenapa di PTSL bisa di pendaftaran mandiri tidak bisa.

" Di PTSL bisa atas dasar penguasaan fisik di pendaftaran mandiri dihalangi, harus memakai alat bukti Letter C", Tanda tanya, Kastum, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Lamongan, saat dimintai tanggapan SNN.com terkait perbedaan syarat dan perlakuan di pendaftaran Sistematis ( PTSL) dengan Sporadik ( Mandiri ), Selasa, 08/09/2026.

Masih dengan Kastum, seharusnya mau jalur program pemerintah mau mandiri perlakuan dan hak konstitusi warga negara tetap di berikan tanpa membeda - bedakan.

Secara terpisah pihak kantor ATR/BPN Lamongan lewat saluran WhatsApp Erwijn meneruskan   Keterangan  Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Haris Dwi Kurismawan, S.T. menjawab pertanyaan wartawan SNN.com tentang  Pengakuan Hak oleh Pemerintah ?.

" Proses saat negara memberikan pengakuan atas kepemilikan tanah berdasarkan bukti - bukti penguasaan lama, adat, atau kenyataan fisik dan pembayaran pajak ( seperti SPPT) karena alas hak tertulisnya tidak lengkap atau tidak ada sama sekali", Jawab Haris Dwi Kurismawan, S.T. lewat WhatsApp,  Erwijn, kepala subbagian tata usaha.

Terkait perbedaan perlakuan syarat alat bukti penguasaan fisik antara jalur sistematis ( PTSL ) maupun sporadik (mandiri) yang di rasakan publik selama ini, pihak Kantor ATR/BPN Lamongan tidak membenarkan.

"Tidak ada perbedaan Pak, sama saja, baik sistematis maupun sporadis jg mensyaratkan dasar penguasaan tanah yang sama", tegas Erwijn.

Pewarta : Hadi Mulyono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"