Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 25 September 2026

BUMDES Maju Bersama Desa Maindu Diduga Menyalahi Aturan dan Prosedur

Lamongan, SNN.com - Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (bumdes) desa Maindu kecamatan Kedung Pring, kabupaten Lamongan, menuai sorotan tajam publik, BUMDES tersebut di duga kuat di kelola langsung oleh kepala desa, sebuah praktik yang di nilai menyalahi aturan dan berpotensi melanggar hukum.

Informasi ini di sampaikan langsung oleh salah satu anggota BUMDES, kepada wartawan media online SNN.com, walaupun kades dalam struktur BUMDES cuma penanggung jawab anggaran, tetapi kenyataan di lapangan dikuasai kades, mulai dari pembelian sapi, menjual sapi semua itu tanpa ada musdes.

Kasdik selaku direktur BUMDES saat di konfirmasi lewat telepon seluler tidak ada respon sama sekali ,

Permendesa PDTT no 3 tahun 2021 tentang BUMDES,

Pasal 11 ,
Kepala desa hanya berfungsi sebagai penasihat, bukan pengendali atau pengelola usaha,

UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa,

Pasal 26 ayat 4, kepala desa wajib melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas,dan bebas konflik kepentingan, Warga juga mengaku tidak pernah menerima laporan terbuka terkait pembelian sapi, sampai menjual sapi.

Penyertaan modal BUMDES  jenis dan nilai usah yang di jalankan laporan keuangan dan keuntungan harus benar benar masuk ke pendapatan asli desa, (PADes) kalau pengelola dan pengawas orang nya sama,lalu siapa yang menjamin uang desa tidak di salah gunakan? Kata warga yang namanya tidak mau di sebutkan,

Hingga berita ini di tayangkan, kepala desa Maindu belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ini,

Lembaga investigasi Jawa Timur akan mengawal terus kasus ini, demi transparansi dan kepentingan masyarakat.

Reporter : Isnandar/ galeh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"