Lamongan, SNN com - Pembiaran kekosongan jabatan perangkat desa merupakan bentuk pelanggaran aturan, khususnya maladministrasi dan pelanggaran disiplin kerja bagi Kepala Desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 (perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015), proses pengisian jabatan yang kosong wajib dilakukan paling lambat 2 bulan sejak perangkat desa yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan.
" Kalau sampai ada pembiaran kekosongan sampai tiga tahun, Pak Bupati lalai menjalankan tugas untuk membina dan mendisiplinkan kepala desa dalam tatakelola pemerintahan desa", Semprot Kastum ketua Lembaga Investigasi Negara Lamongan, melalui SNN.com, Rabu, 23/09/2026.
Kastum mengatakan, banyak kekosongan perangkat desa yang tidak segera di isi dan di biarkan kosong oleh beberapa kepala desa.
"Ada apa? Apa karena siltap perangkat desa bisa di gunakan untuk kepentingan lain?, "tanya Kastum.
Kastum menambahkan, bupati Lamongan melalui dinas PMD harusnya tegas apalagi ada kekosongan perangkat harus segera di isi bukan sengaja di biarkan kosong.
Dalam kondisi ada kekosongan prinsip - prinsip yang harus dijaga bupati untuk pembinaan dan pendisiplinan, antara lain ;
1. Pelanggaran Batas Waktu Regulasi (Maladministrasi) Sesuai Pasal 7 ayat (3) Permendagri, Kepala Desa memiliki kewajiban untuk segera mengisi kekosongan tersebut melalui dua cara, yaitu mutasi jabatan antar perangkat desa atau melakukan penjaringan dan penyaringan (seleksi) calon perangkat desa baru. Membiarkan posisi kosong selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun di luar batas waktu 2 bulan merupakan bentuk pengabaian hukum dan berpotensi memicu laporan maladministrasi ke Ombudsman RI.
2. Pelanggaran Larangan Kepala Desa Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dilarang untuk: Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya
3. Melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum (karena kekosongan perangkat desa pasti akan mengganggu kelancaran pelayanan publik kepada warga masyarakat setempat).,
4. Bisa menimbulkan prasangka pengalokasian anggaran belanja yang tertuang di APBDesa, karena Siltap perangkat desa tetap di alokasikan di ADD sesuai bagan struktural pemerintahan desa, Jabar Kastum tentang dampak pembiaran kekosongan Jabatan perangkat desa.
Mekanisme sementara yang seharusnya dilakukan Selama proses seleksi perangkat desa baru belum selesai berjalan, Kepala Desa diwajibkan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dari perangkat desa lain yang tersedia.
Penunjukan Plt ini harus ditetapkan melalui Surat Perintah Tugas dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 hari sejak penugasan. Namun, Plt ini sifatnya sementara dan tidak bisa dijadikan alasan untuk membiarkan posisi definitif kosong secara permanen, rinci skema yang di klaim Kastum sebagai ketentuan peraturan perundangan.
Bupati harus tegas memberikan sanksi bila kepala desa membiarkan kekosongan berlarut - larut - larut tanpa alasan yang sah dan darurat, berdasarkan Pasal 30 UU Desa, ia dapat dikenai sanksi administratif oleh Bupati/Wali Kota, berupa :
1. Teguran lisan dan/atau tertulis,
2. Pemberhentian sementara jika teguran tidak diindahkan
3. Pemberhentian tetap sebagai Kepala Desa
Pewarta : Hadi Mulyono

Tidak ada komentar:
Posting Komentar