Lamongan, SNN.com - Dugaan pelanggaran etika dan privasi mencuat di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Sugio Kabupaten Lamongan.
Wartawan sorotnuwantoronews yang sedang menjalankan tugas peliputan jurnalistik di sekolah tersebut, di duga di potret secara diam diam oleh oknum seorang guru, foto foto tersebut di duga di sebarkan tanpa seizin atau sepengetahuan wartawan untuk kepentingan sekolah tersebut.
Perlu di ketahui SDN tersebut mendapatkan anggaran revitalisasi untuk pembangunan gedung sekolah,
tindakan tersebut menuai sorotan karena di nilai melanggar hak privasi individu, terlebih terhadap wartawan yang menjalankan tugas di lindungi oleh Undang _Undang pers nomor 40 tahun 1999,selain itu, penyeberluasan foto tanpa izin dapat melanggar undang _undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) , khusus nya pasal 26 ayat (1) yang mengatur penggunaan informasi pribadi,
" Ini bukan soal hanya etika, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum, ujar wartawan sorotnwantoro, ia juga menyayangkan tindakan tersebut di lakukan di lingkungan pendidikan, yang seharusnya menjadi panutan dalam menegakkan nilai moral dan hukum.
Kepala sekolah SDN 3 Sugio saat di hubungi lewat TLP seluler, saya tidak tahu terkait memotret wartawan tanpa izin, apa mungkin seorang guru berani melakukan sesuatu tanpa izin dari kepala sekolah,
Peristiwa ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam penggunaan perangkat digital dan media sosial,serta selalu menghormati hak privasi dan kebebasan pers yang di jamin oleh undang -undang. (Bersambung)
Reporter : galeh/Isnandar,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar