Lamongan, SNN.com - Pelemahan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Lamongan ( PDAM ) melalui minimnya Peyertaan modal dari pemerintah daerah Lamongan ( Pemda) selama puluhan tahun merupakan bentuk celah korporasi bisnis untuk masuk sebagai mitra bisnis PDAM.
Peraturan Daerah Lamongan nomer 4 tahun 2019 ( PERDA No.4/2019 ) tentang PDAM yang menghilangkan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lamongan ( DPRD) di klausal kerjasama, pinjaman, dan penetapan tarif air bersih untuk masyarakat yang kemudian dikuasakan ke Bupati, merupakan pintu masuk agar korporasi memudahkan untuk lobiying.
Adanya Memorandum of Understanding ( MoU) Tahun 2025 antara PDAM dan PT. MOYA dengan persetujuan Bupati Yuronur selaku KPM, tanpa mengetahui DPRD, merupakan bentuk peletakan batu pertama atau uji coba invansi korporasi bisnis untuk menguasai pendistribusian air bersih di wilayah Lamongan apakah ada reaktif publik ?
Tahun 2026, Eksekutif ( Bupati ), mengajukan beberapa perubahan pasal di Perda nomer 4/ 2019 tentang PDAM dan Perubahan Perda Penanaman Modal, bentuk kewenangan KPM sudah menjadi peluncur korporasi yang melirik potensi bisnis pendistribusian air bersih di Lamongan.
Di rencana perubahan Perda nomer 4 tahun 2019 ( Perda lama) inisiatif eksekutif ( Bupati Yuronur,red) mengusulkan agar DPRD Lamongan menyerahkan kewenangan penuh tanpa persetujuan DPRD untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, penetapan tarif harga air bersih, Penjaminan Aset, penyerahan aset daerah berupa tanah, Istalasi, gedung yang selama ini digunakan oleh PDAM dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, pengajuan hutang, merupakan bentuk rencana pengamanan penuh korporasi bisnis dalam rencana investasi apabila Raperda ini di sahkan.
Baik dalam perda lama maupun Raperda perubahannya skema pendistribusian air bersih tidak di cantumkan prinsip pemenuhan kebutuhan air bersih untuk masyarakat Lamongan terlebih dahulu.
Prinsip pendistribusian air bersih tidak memperhatikan putusan makama konstitusi nomer 85/PUU-XI/2013 membatalkan seluruh isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air karena dinilai membuka peluang privatisasi yang merugikan hak rakyat atas air. Merupakan bentuk kebebasan korporasi untuk mendistribusikan air bersih ke pihak mana yang berani membayar lebih tinggi di masa depan.
"Dari peristiwa - peristiwa di atas, karpet merah untuk korporasi bisnis tinggal menunggu pengesahan untuk di gelar", Kata Hadi Mulyono, ke SNN.com, Minggu, 20/09/2026.
Saat palu pengesahan Rapeda perubahan PDAM dan Penyertaan Modal di ketok tiga kali di gedung paripurna DPRD Lamongan, sadar atau tidak, kita telah membuka ruang selebar - lebarnya untuk korporasi bisnis menguasai kedaulatan air rakyat Lamongan, klaim, Hadi Mulyono, yang merupakan anak mantan wakil ketua DPRD Lamongan periode 1999 s/d 2004 dari fraksi PDI Perjuangan ( Pak Gandhi,red).
Luar biasanya, pasal usulan eksekutif ( Bupati Yuronur, red) kewenangan yang di dapatnya dari DPRD, bisa di delegasikan ke perangkat daerah, untuk eksekutorialnya. Saya kuwatir ini desain lorong pelarian ketika situasi PDAM mengalami kebangkrutan dan di akuisisi oleh korporasi.
Hadi berpesan kepada semua pihak, ini merupakan bentuk kekuatirannya melihat grandesain RAPERDA PDAM dan Penanaman Modal Lamongan tahun 2026 serta peristiwa sebelumnya yang terasa seperti bukan sekedar kebetulan. (Redaksi).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar