Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 21 September 2026

Kerjasama PDAM Harus Mendapatkan Persetujuan DPRD Lamongan, Tak Cukup Hanya Bupati

Lamongan, SNN.com - Badan Usaha Milik Daerah PDAM ( BUMD PDAM ) yang di percayai menangani produk Hajat hidup orang banyak, keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lamongan ( DPRD ) terutama pengambilan keputusan strategis, mutlak tidak bisa di limpahkan ke Bupati selaku KPM di BUMD PDAM.

Emberio Landasan hukum keterlibatan langsung DPRD  ini termatub pada UUD'45 pasal 33 ayat 3, dan penegasan putusan makama konstitusi nomor 85/PUU-XI/2013 membatalkan seluruh isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air karena dinilai membuka peluang privatisasi yang merugikan hak rakyat atas air.

Alasan utama mengapa DPRD harus terlibat, pertama  karena Fungsi Anggaran (Budgeting): Kerja sama jangka panjang dengan pihak ketiga (seperti skema KPBU/Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) sering kali memerlukan komitmen anggaran daerah , baik berupa investasi awal, jaminan risiko, atau pembayaran layanan (availability payment). Setiap pengeluaran atau komitmen anggaran wajib mendapatkan persetujuan legislatif.

Kedua karena Fungsi Pengawasan (Oversight): Legislatif bertugas memastikan bahwa kerja sama tersebut tidak mengalihkan kontrol negara atas sumber daya air kepada swasta (komersialisasi penuh) yang dapat merugikan masyarakat, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatasan privatisasi air.

Ketiga karena Fungsi Legislasi/Regulasi: Kerja sama berskala besar sering kali membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda)  terutama jika menyangkut tarif air bersih yang akan dibebankan kepada masyarakat, tata ruang, dan perlindungan lingkungan.

Dalam usulan inisiatif Eksekutif Raperda tahun 2026 perubahan Perda nomer 4/2019 tentang PDAM isi pasal 16 merupakan bentuk upaya menyingkirkan peran DPRD Lamongan. Sadar atau tidak sadar Perda lama  nomer 4/2019 tentang PDAM, peran DPRD Lamongan sudah di kebiri.

" Persetujuan Kerjasama, Penetapan Tarif Air bersih, kuota pendistribusian Air bersih saat musim kemarau ( mengamankan kebutuhan masyarakat terlebih dahulu ) peran DPRD mau di kebiri", kata Kastum, Ketua Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Lamongan, ke SNN.com, Senin, 21/09/2026.

Wajib di tolak pasal 16 pada draf perubahan Raperda Nomer 4 tahun 2019 tentang PDAM, "pungkas Kastum.

Di waktu berbeda Bupati Lamongan enggan di wawancarai wartawan SNN.com. walau belum sempat mengatakan subtansi wawancara.

" Sama pak sekda saja", pungkas Yuronur, Bupati Lamongan, di pintu keluar gedung DPRD Lamongan saat selesai acara paripurna Persetujuan RAPERDA perubahan APBD 2026, Senin, 21/09/2026. (Bersambung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"