Kepulauan Aru, SNN.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah melalui inovasi digital. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah penerapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online yang terintegrasi langsung dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
Sistem baru yang resmi diluncurkan pada 17 September 2026 ini dirancang untuk mempercepat proses administrasi pencairan dana, khususnya pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), agar dapat dilakukan secara tepat waktu setiap tanggal 1 pada bulan berjalan.
Kepala Bidang Perbendaharaan Pemkab Kepulauan Aru, Rendy Rentanubun, S.E., mengungkapkan bahwa dari total 44 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada, sebagian besar telah merasakan manfaat dari sistem ini. Sebanyak 36 OPD tercatat telah menerima pembayaran gaji, 2 OPD masih dalam proses, dan 6 OPD lainnya belum memasukkan permintaan pembayaran.
Rendy menegaskan bahwa belum terealisasinya pembayaran gaji pada enam OPD tersebut bukan disebabkan oleh gangguan teknis pada sistem SP2D Online, melainkan karena kelengkapan dokumen administrasi yang belum terpenuhi.
"Kendala pada enam OPD yang belum menerima pembayaran gaji adalah karena daftar gaji belum dimasukkan dan masih terdapat pajak yang berkaitan dengan pembayaran gaji ASN yang belum diselesaikan," jelas Rendy.
Guna mencegah keterlambatan berulang, Bidang Perbendaharaan Pemkab Kepulauan Aru secara rutin melakukan pengingat kepada para bendahara OPD. Setiap tanggal 24 bulan berjalan, pihak perbendaharaan aktif menyampaikan instruksi melalui grup WhatsApp resmi bendahara OPD agar segera memproses dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk kebutuhan gaji bulan berikutnya.
Pemkab Kepulauan Aru terus mendorong seluruh OPD untuk meningkatkan kedisiplinan administratif. Ketepatan waktu penyampaian dokumen dari masing-masing instansi menjadi kunci utama agar target pembayaran gaji tepat waktu dapat tercapai secara konsisten.
Selain memastikan ketepatan waktu, penerapan SP2D Online terbukti memberikan efisiensi yang signifikan dari segi waktu pengurusan. Menurut Rendy, jika seluruh persyaratan administrasi telah lengkap, proses penerbitan SP2D kini hanya memakan waktu sekitar 1,5 jam.
Durasi ini jauh lebih singkat dibandingkan metode konvensional sebelumnya yang memerlukan tahapan lebih panjang. Integrasi dengan SIPD RI tidak hanya menghemat waktu dan biaya administrasi, tetapi juga memperkuat akurasi serta transparansi tata kelola keuangan daerah.
Melalui transformasi digital ini, Pemkab Kepulauan Aru optimistis pengelolaan keuangan daerah ke depan akan semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel demi mendukung kesejahteraan ASN serta pelayanan publik yang lebih optimal. (Moses)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar