Kepulauan Aru, SNN.com - Camat memiliki fungsi yang sangat fital dalam pengelolaan Keuangan Desa, karena sebelum camat mengeluarkan rekomendasi untuk pencairan tahap berikutnya, camat sudah harus punya data lapangan tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Keuangan Desa tahap sebelumnya.
Pernyataan ini di sampaikan oleh Kasi intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Romy Prasetya Niti Sasmito, SH, kepada wartawan media ini beberapa waktu lalu, terkait dengan indikasi penyalahgunaan Keuangan Desa di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Dikatakan, kebanyakan data-data LPJ kepala Desa belum jelas dan belum layak, tetapi anehnya Camat tetap mengeluarkan rekomendasi untuk pencairan.
“Camat itu punya fungsi fital dalam pengelolaan keuangan desa, karena camat yang mengeluarkan rekomendasi untuk pencairan. Sebelum Rekomendasi di keluarkan, camat sudah harus punya data tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap pertama, sebagai tindak lanjut untuk pencairan tahap berikutnya. Tetapi anehnya, LPJ belum jelas dan belum layak, tapi rekomendasi di keluarkan untuk pencairan. Ini ada apa?. Tanya Romy Prasetya.
Menurut Romy, dirinya pernah marahi salah satu camat yang mengeluarkan rekomendasi pencairan sementara data-data LPJ tidak jelas.
“Pernah saya marahi salah satu camat yang mengeluarkan rekomendasi pencairan, sementara data-data LPJ tidak jelas. Ini berarti Camat juga punya andil terjadinya penyalahgunaan Keuangan Desa diKabupaten Kepulauan Aru”. Tegasnya.
Selain camat, menurut Romy Prasetya, termasuk juga Inspektorat punya andil terjadinya penyalah gunaan Keuangan Desa, karena Inspektorat yang melakukan refyu dan pengawasan di lapangan terhadap laporan pertanggung jawaban keuangan Desa yang di sampaikan kepada Pemerintah Daerah.
“Termasuk Inspektorat yang punya Andil terjadinya Penyalahgunaan Keuangan Desa, karena mereka yang turun lapangan, untuk mengawasi realisasi anggar. Apakah Rencana Kerja Anggaran realisasi atau kah tidak”. Sebutnya.
Terkait dengan indikasi penyalahgunaan Keuangan Desa di Kabupaten Kepulauan Aru, beberapa Desa sudah pernah menyampaikan Laporan kepada penegak hukum dalam hal ini, pihak Polres Kepulauan Aru dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, namun belum di tindak lanjuti sampai sekarang.
Seperti salah satu Desa di Kecamatan Aru Selatan yaitu Desa Popjetur, masyarakat sudah menyampaikan laporan indikasi penyalahgunaan keuangan Desa kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sejak 07 Desember 2022, agar kepala Desa di periksa, namun tindak lanjut laporan baru dimulai sekarang. Diduga kondisi ini dimainkan pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru, karena hasil pemeriksaan yang di minta oleh pihak kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, tidak jelas. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar