Kepulauan Aru, SNN.com - DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukkan Pearturan Daerah (Propemperda) tahun 2015, bertempat di gedung Sitakena, Rabu 12/03/25. Rapat di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Aru, ibu Fenny Silvana Loy, dan di hadiri Bupati Aru, Bpk. Timotius Kaidel, Wakil Bupati Aru, Drs. Moh. Djumpa, Sekda Aru, Y. Ubyaan, S.Sos. Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Forkopimda, dan pimpinan OPD lingkup Pemda Aru.
Ketua DPRD Aru, ibu Fenny Silvana Loy, dalam sambutannya mengatakan, program pembentukan peraturan daerah, merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda kabupaten/kota yang disusun secara perencana, terpadu, dan sistematis. Penyusunan Propemperda, lanjutnya, di lingkungan Pemerintah Daerah, didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah serta berbagai aspirasi masyarakat.
Dikatakan, kaitannya dengan Pembentukan Propemperda di Kabupaten Kepulauan Aru, tentunya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Pada Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa "Propemperda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda yang dilakukan oleh biro hukum atau nama lainnya". Selanjutnya pada ayat (3) "Penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD". Ucap Loy.
Dalam rangka menidaklanjuti hal tersebut, sebutnya, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, mengusulkan 23 (dua puluh tiga) rancangan peraturan daerah kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, untuk dibahas dan ditetapkan dalam Program Pembentukkan Peraturan Daerah tahun 2025.
“Adapun dalam hasil pembahasan pada rapat kerja DPRD tersebut, perlu mendapat persetujuan bersama dalam keputusan secara kelembagaan di DPRD. Olehnya itu DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Menyetujui 23 (dua puluh tiga) perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2025 dengan konsekuensi aturan serta skala prioritas berdasarkan nomor urut dengan dasar pertimbangan Ranperda dimaksud, sesuai dengan tata kelola keuangan daerah, barang milik daerah, pendapatan asli daerah, serta pelayanan publik untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Aru”. Jelasnya.
Ketua DPRD, Ibu Fenny Silvana Loy, dalam sambutannya mengundang Bupati dan pimpinan DPRD, untuk bersama-sama ada dalam penandatangan Nota Kesepakatan Persetujuan bersama atas Program Pembentukkan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2005.
Dikatakan, setelah Penandatanganan Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama Atas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, maka Propemperda yang telah ditetapkan DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah harus dijalankan dengan tanggungjawab agar sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai.
Mengakhiri sambutannya, Fenny Silvana Loy berharap, agar melalui propemperda yang telah disepakati, dapat memperhatikan skala perioriotas dalam pembentukkan Peraturan Daerah kedepan.
“Melalui Propemperda, diharapkan pembentukkan Peraturan Daerah, dapat terlaksana sesuai dengan tata kelola keuangan daerah, barang milik daerah, pendapatan asli daerah, serta pelayanan publik untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Aru, agar dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan Peraturan Daerah kedepan”. Harapnya. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar