Lamandau, SNN.com – Upaya digitalisasi dan penertiban administrasi kehutanan di Kabupaten Lamandau belum berjalan sesuai rencana. Agenda peluncuran (launching) perdana sistem e-SKSHHBK di area seluas 3.021 hektare milik Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba pada Kamis (19/02/2026) terpaksa tertunda.
Program ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemerintah dalam sistem SIPUHH Online Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagai instrumen pengawasan dan transparansi tata usaha hasil hutan.
Kebijakan tersebut juga merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam regulasi tersebut, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial wajib menyampaikan data harga penjualan hasil hutan berdasarkan dokumen sah. Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, maka layanan penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) melalui sistem SIPUHH dapat dihentikan sementara hingga kewajiban dipenuhi.
Dugaan Hambatan di Lapangan
Tertundanya kegiatan ini memunculkan berbagai spekulasi di tingkat lapangan. Sejumlah sumber menyebut adanya hambatan teknis maupun nonteknis yang mempengaruhi kelancaran agenda tersebut.
Ketua Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba, Aprina Maya Rosilawati, menyampaikan kekecewaannya atas tidak terlaksananya kegiatan sesuai jadwal.
“e-SKSHHBK merupakan bagian dari sistem untuk memastikan legalitas dan transparansi hasil hutan serta optimalisasi PNBP. Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung implementasinya agar berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut diketahui turut mengundang perwakilan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) XII, KPHP Unit VII, serta unsur aparat penegak hukum. Namun dengan belum terlaksananya peluncuran sistem, publik kini menunggu kejelasan langkah koordinatif antarinstansi guna memastikan program berjalan sebagaimana mestinya.
Pengamat kehutanan menilai, digitalisasi tata usaha hasil hutan melalui sistem daring seperti e-SKSHHBK merupakan bagian dari reformasi tata kelola kehutanan untuk meningkatkan akuntabilitas dan mencegah potensi penyimpangan.
Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan dapat memberikan perhatian terhadap dinamika yang terjadi di Lamandau, agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian di tingkat tapak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih diupayakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mendapatkan gambaran menyeluruh atas tertundanya agenda peluncuran tersebut.(Guswan).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar