Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 04 Juli 2019

Sepakat Biaya Persiapan Pelaksanaan PTSL 150.000, BPN : Laporkan, bila ada yang memungut biaya lebih besar dari itu!!

Lamongan, SNN.com - Aliansi Masyarakat Peduli Lamongan (AMPEL) mengadakan audensi ke kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur sebagau upaya menindak lanjuti diskusi sebelumnya terkait PTSL, Rabu (03/06/2019).

Pelaksanaan Audiensi dari Ampel disambut Darmawan selaku Kasubag TU yang baru satu bulan menjabat di BPN Lamongan, Joko selaku Kasi IP, Amdar Mujib selaku Kasubsi Pengukuran Pemetaan Dasar dan Tematik beserta jajaran staf BPN lainnya, juga diikuti berbagai LSM di Lamongan yang tergabung dalam Ampel tersebut.

Dalam hal ini Ampel meminta informasi kepada pihak BPN terkait 3 hal, yaitu mengenai proses mekanisme pelaksanaan PTSL mulai dari penyuluhan hingga penerbitan, Anggaran/biaya persiapan PTSL dan pertanggunggjawabannya.

Pembahasan mengenai besaran anggaran / biaya persiapan program PTSL lebih menyita perhatian, karena masalah anggaran merupakan persoalan yang selalu menimbulkan polemik dikalangan masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di desa-desa di Kabupaten Lamongan.

Merujuk pada pertanyaan dari Ampel bahwa apabila sesuai SKB 3 Menteri, pembiayaan persiapan PTSL tidak lebih dari 150.000, lantas kenapa di beberapa desa ada yang memungut biaya sebesar 700 Ribu hingga 1.5 Juta yang dikenakan kepada masyarakat / pemohon PTSL, ironisnya biaya sebesar itu tidak ada penjelasan secara transparan dari Kepala Desa ataupun Pokmas mengenai rincian kegunaannya sebagai persiapan pelaksanaan program PTSL tersebut, apalagi tiap desa memungut besaran biaya yang berbeda-beda, tentunya biaya sebesar itu memberatkan masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu, sehingga masyarakat enggan mengurus serifikat tanahnya.


Keluhan masyarakat terkait besaran biaya yang tidak jelas kegunaannya karena tidak adanya transparansi dari Kades ataupun Pokmas tersebut secara tidak langsung mengundang perhatian berbagai LSM untuk mengetahui kebenaran informasi terkait besaran biaya persiapan PTSL dari pihak BPN.

"Laporkan kalau ada yang memungut biaya lebih besar dari itu, meskipun itu dari petugas BPN" jawab Darmawan.

Pihak BPN menjelaskan, untuk besaran biaya sebesar 700 ribu hingga 1.5 Juta tidak mengetahui, itu diluar wewenang BPN, karena BPN sudah memberi penyuluhan kepada masyarakat dan memberitahu Kades ataupun Pokmas terkait besaran biaya hanya 150.000 untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, dan operasional petugas kelurahan/desa. Pihak BPN meminta apabila menjumpai hal seperti ini segera koordinasikan kepada Aparat Penegak Hukum.

Penjelasan dari pihak BPN membuka jalan bagi Ampel untuk segera bertindak membuat pengaduan hingga ke pusat apabila pelaksanaan Program PTSL yang selama ini dilakukan di desa-desa terbukti dimanfaatkan Kades dan Pokmas untuk melakukan praktek pungli yang merugikan masyarakat.

"Tujuan Program PTSL salah satunya agar semua bidang tanah terpetakan" Ujar Darmawan.

"Harapan pihak BPN adanya program ini bisa mencerdaskan masyarakat, bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kepemilikan tanah" tambahnya.

Reporter : Ida Dwi R.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"