![]() |
M. Rudi Ranaq, S.H.,M.Si |
Berikut penjelasannya terkait Informasi Hukum oleh : Advokat M. Rudi Ranaq, S.H.,M.Si
Sanksi Pidana Penghinaan di Media Sosial didasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
Pada prinsipnya, tindakan menujukkan penghinaan terhadap orang lain termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Sedangkan ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Sementara, mengenai perbuatan penghinaan di media sosial dilakukan bersama-sama (lebih dari 1 orang) maka orang-orang itu dipidana atas perbuatan “turut melakukan” tindak pidana (medepleger). “Turut melakukan” di sini dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana.
Penghinaan (Bully) merupakan Delik Aduan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 mengenai konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE menegaskan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Ini berarti, perkara dapat diproses hukum jika ada aduan dari orang yang dihina di medsos.
Mudahan kita semua semakin arif dan bijaksana menggunakan media sosial dan tidak mencari dan mempertahankan kebenaran dengan cara membully atau merendahkan/menyerang harkat dan martabat orang lain.
Reporter : Johansyah
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar