Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 06 Mei 2020

Gerak Cepat Polres Maluku Tenggara Menangkap 6 Pelaku Pembunuhan

Langgur, SNN.com – Warga ohoi (desa) Faan, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), digegerkan dengan peristiwa pembunuhan warga setempat.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa pembunuhan tersebut yakni di lokasi lahan (kebun) warga ohoi setempat yang berada di jalan poros (jalan tol) arah ke bandara.

Kepada para wartawan di TKP, Kapolres Malra, AKBP Alfaris Pattiwael membenarkan hal tersebut.

“Sekitar pukul 14.00 WIT (jam 2 siang) hari ini telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati (meninggalnya) orang,” ujar Kapolres Malra, Selasa (5/5/2020).

Kapolres menjelaskan, usai menerima informasi, pihaknya langsung melakukan olah TKP untuk mengidentifikasi para korban.

“Kami telah melakukan olah TKP secara profesional, dan untuk 3 jenasah yang terdahulu sudah diantar ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan medis yakni otopsi atau pemeriksaan luar (Visum Ertrapetrum) untuk mengetahui sebab-sebab luka yang diderita sehingga mengakibatkan para korban ini meninggal dunia,” ungkapnya.


Diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut mengakibatkan 4 orang warga meregang nyawa di tempat.

Keempat korban tersebut terdiri dari 3 laki-laki dan 1 perempuan, dimana 3 orang korban ditemukan pada TKP yang berada kurang lebih 20 meter dari bahu jalan. Sedangkan 1 korban lainnya ditemukan tidak jauh dari TKP tiga korban tersebut.

“Di samping korban, kami temukan ada alat tajam berupa parang sebagai alat yang kemungkinan digunakan oleh para korban untuk membersihkan lahan (kebun). Tetapi ada beberapa parang yang kita temukan memang dalam berlumuran darah, artinya ada indikasi parang tersebut digunakan sebagai alat untuk melaksanakan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang,” katanya.

“Ditemukan juga satu buah tombak yang dipakai untuk menganiaya salah satu korban (wanita). Kami pastikan semua korban telah meninggal dunia,” katanya lagi.

Dijelaskan Kapolres, motif pembunuhan tersebut yakni diduga adanya dendam terkait tanah warisan

“Kami sudah minta keterangan dari para saksi yang mengetahui tentang duduk permasalahannya. Motif sementara kami menyimpulkan adalah dendam sengketa tanah warisan diantara keluarga besar Rumangun,” ungkapnya,

Sebanyak enam orang tersangka yang diindikasi melakukan penganiaayaan sehingga mengakibatkan meninggalnya orang tersebut kini telah ditangkan dan diamankan di Polres Malra untuk pemeriksaan selanjutnya.

“Kami juga sudah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 6 orang tersangka yang diindikasi melakukan tindakan penganiayaan ini. Dan dalam prosesnya nanti, kami akan melaksanakan penyidikan lebih lanjut kepada para tersangka, disamping kita kenakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yakni pasal 351 dan pasal 353 KUH Pidana, kita juga mempersangkakan mereka dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam penanganan masalah ini, Polres Malra di bantu oleh TNI dalam melakukan pengamanan.

“Walaupun masalah dalam keluarga, potensi untuk terjadi konflik kemungkinan ada, tetap kami melaksanakan pengamanan secara melekat, kami dibantu oleh pihak Kodim. Pak Dandim juga menurunkan pasukannya untuk memback-up Polres, untuk kita bersama-sama menjaga keluarga korban maupun keluarga tersangka, sehingga mudah-mudahan tidak ada permasalahan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kapolres juga berharap peran serta dari rekan-rekan wartawan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, agar warga dapat mengerti dan memahami tentang proses penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh Polres Maluku Tenggara.

Reporter : Buyung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"