Nganjuk, SNN.com - Kegiatan portitusi Penjualan gadis dibawah umur yang kian menjamur membuat Satuan Polisi Pamong Praja dan Unit PPA Nganjuk bertindak tegas (10/10/2020).
Sekitar pukul 20.30 wib Team Satpol PP dan Unit PPA melakukan kegiatan penertiban Pekerja Sex Komersial (psk) diwilayah Nganjuk dan saat Perugas Gabungan melakukan Penertiban di Warung Jumani petugas mendapati 5 (lima) Perempuan yang sedang menjajakan diri dan 3 (tiga) orang masih kategori dibawah umur yang menjadi korban Exploitasi.
Jumani 44 (th) warga Dusun Kandangan Desa Kedung Rejo Kecamatan Tanjung Anom
Pemilik Warung terpaksa dibawa ke Polres Nganjuk untuk diperiksa terkait gadis dibawah umur yang jadi anak buahnya.
Jumani diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk karena melakukan Tindak Pidana Exsploitasi secara ekonomi dan Sexual serta Perdagangan anak dibawah umur.
Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony ketika dikonfirmasi awak media mengatakan " Untuk korban sementara dititipkan ke Dinas Sosial dàn ditempatkan dirumah singgah Dinas Sosial Gedung Balai Budaya dan untuk tersangka Jumani masih menjalani Pemeriksaan di Unit PPA guna pènyelidikan lebih lanjut.
Bagi orang tua harus hati hati mendidik anaknya jangan sampai salah pergaulan dan terjerumus menjadi korban Exsploitasi atau perdagangan manusia ungkap Humas Polres Nganjuk Iptu Rony.
Reporter : Widodo
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar