Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 02 November 2020

Curas PT BPR Naga Jayaraya Sentra Sentosa Dicokok Satreskrim Polres Nganjuk


Nganjuk, SNN.com - Titik temu kasus pencurian di Pt Bpr Nagajaya Raya Sentra Sentosa dengan alamat Jl, Pb sudirman No 85,Desa Tembarak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk terungkap sudah,minggu (1/11/2020).

Berbekal laporan dari Dra, Fatmawati alamat Jl, Langsep No 5 ,Rt 02 Rw 07  Desa Pelem Kec Kertosono Kab Nganjuk sekaligus Direktur Utama Bpr Naga Jayaraya Sentra Sentosa. Polres Nganjuk yang di pimpin Iptu Sutiyo melakukan penyelidikan terhadap pelaku Bagus Putra Wahyu alamat Dusun Jabon, Rt 02 Rw 03 Desa Drenges Kecamatan kertosono Kabupatèn Nganjuk. 

Setelah melakukan penangkapan dan introgasi  benar pelaku melakukan Pencurian dengan kekerasan di Bpr Naga Jayaraya Sentra Sentosa dan pelaku di jerat dengan pasal 365 KUH Pidana dan atau Pasal 368 KUH Pidana. 


Setelah di tunjukkan Sprin Gas dan Sprin Kap pelaku tidak berkutik dan langsung di gelandang ke Polsek Kertosono untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, "ungkap Humas Polres Nganjuk Iptu Rony

Dari keterangan pelapor dari Rp 24.759.000 yang di laporkan hilang,petugas berhasil menyita siasa uang Rp 6.100.000, 1hp merek Infinik warna biru, 1 Hp merek samsung warna putih dan 1 Unit sepeda motor Yamaha Lexi No Pol AD 5782 BQE

Ungkap kasus pencurian dengan dasar Lp/B/52/Res1.9/2020/Jatim/Polres Nganjuk/ Polsek Kertosono. Tgl 09 Oktober 2020.

Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka diserahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk

Reporter : Widodo
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"