Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 02 November 2020

Ketua DPRD Aru Dikabarkan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka


Kepulauan Aru, SNN.com - Penyidik Polres Kepulauan Aru dikabarkan resmi menetapkan status Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Udin Belsigaway sebagai tersangka  atas tuduhan pencemaran nama baik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut dua, Timotius Kaidel - Lagani Karnaka sejak pekan kemarin.

Meski demikian, Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Eko Budiarto kepada Wartawan di Dobo tak berkomentar banyak.

"Tanyakan saja langsung ke Ketua Bawaslu, Amran Bugis," ungkap Budiarto.

Melalui sambungan selulernya, Ketua Bawaslu, Amran Bugis membenarkan, Ketua DPRD Aru Udin Belsigaway telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemilu pada pilkada bupati dan wakil bupati kabupaten kepulauan Aru Tahun 2020.

"Ia memang benar, ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kepulauan Aru sejak pekan kemarin,"ungkap Amran Bugis, Senin (2/11/2020).

Kata dia, sesuai surat pemanggilan pertama dan kedua yang di tujukan kepada Ketua DPRD Aru, Udin Belsigaway, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan mungkin satu dua hari kedepan pihak kepolisian sudah bisa menyampaikan langsung terkait status yang bersangkutan.

"Jadi benar, saat ini ketua DPRD Aru sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru nomor urut dua, Timotius Kaidel - Lagani Karnaka," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway di laporkan ke Bawaslu oleh kuasa hukum Paslon bupati dan wakil bupati nomor urut dua, Thimotius Kaidel-Lagani terkait video kampanye hitamnya yang secara langsung mengatakan Paslon nomor urut dua dengan kata sandi KAKA tersangkut kasus korupsi Rp. 11 miliar.

Udin Belsigaway dilaporkan Tim kuasa hukum KAKA, Wahyu Ingratubun secara resmi telah dilaporkan ke Mapolres Kepulauan Aru atas video kampanye hitamnya yang viral di media sosial (Facebook). 

Dari isi Video itu, Tim kuasa hukum KAKA menilai Udin Belsigaway selaku pejabat publik telah menyampaikan sesuatu informasi maupun dugaan tanpa data autentintik.

Karena, bicara terkait pasangan KAKA tersangkut kasus korupsi maka minimal Udin Belsigaway punya bukti surat putusan dari Pengadilan Negri yang berkekuatan hukum tetap dan bukan asal ngomong.

Menurut Tim kuasa hukum KAKA, apa yang disampaikan Udin Belsigaway selaku Ketua DPD Partai Nasdem pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga-Muin Sogalrey adalah tuduhan tanpa bukti yang berujung pada tindakan  pencemaran nama baik terhadap pasangan KAKA.

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"