Probolinggo, SNN.com - Penambangan elegal tersebut Selain merusak lingkungan, juga tidak mengantongi izin operasional. Aktivitas tersebut banyak merugikan warga.
Kegiatan tersebut lokasinya di Desa Sumber Kerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Provinsi Jawa Timur. Parahnya lagi yang dikeruk dengan kedalaman hampir empat (9) meter tersebut justru tanah sawah yang sebetulnya masih produktif.
Saat Tim media ke lokasi menemukan kegiatan tersebut masih berlangsung, seolah tidak ada masalah di saat di datangi. Drum truk banyak sekali hilir mudik berseliweran keluar masuk lokasi galian liar tersebut.
Sayangnya, aktivitas yang melanggar hukum ini tak mendapat perhatian khusus dari pemerintah setempat. Bahkan dari pihak aparatur hukum wilayah Probolinggo, seolah menutup mata adanya galian C yang diduga tanpa ijin tersebut, sehingga pengusaha tak merasa takut beroperasional walau tanpa ijin sama sekali.
Dari pantauan Tim media, tiga (3) titik sangat jelas terpantau penambang galian C yang diduga tidak ada izin resmi.
Namun meski tak berizin, penambangan dilakukan terang-terangan tanpa menghiraukan siapapun dan seolah olah tidak ada rasa takut dan kebal hukum, Kegiatan tersebut sudah terbiasa dan aman aman saja, karena terpantau drum truk pengangkut hasil penambangan lalu lalang di jalan jalan dan di lokasi tambang. Tak hanya itu, penambangan ilegal tersebut juga menggunakan alat berat dalam satu lokasi sampai menggunakan empat (4) alat berat eskavator.
Warga sekitar tambang saat dikonfirmasi media, menjelaskan, Ada apa, kok dibiarkan begitu saja? Saya curiga apa pemilik tambang ilegal menyetor sejumlah upeti agar aktivitas ini tak diusik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.,Praduga apa benar atau tidak sehingga dibiarkan beroperasi,”terangnya.
Sumber berharap PLT, BUPATI Probolinggo, melalui Dinas terkait, bahkan Gubernur JATIM, melalui Dinasnya, agar memaksa pemilik tambang untuk berhenti merusak lingkungan, sekaligus menyeret pemilik tambang ilegal ke ranah hukum. ” ini sudah banyak merugikan berbagai pihak,”pintanya.
Sekadar catatan, berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk memuat tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan. Komoditas pertambangan, dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara.
Setiap Pertambangan Batuan wajib memiliki izin yang meliputi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.
Ketentuan pidana pelanggaran UU No 4 Tahun 2009, seperti tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar).
Sedang pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang.
Reporter : team
Tidak ada komentar:
Posting Komentar