Kepulauan Aru, SNN.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Dr. Amanda, S.H., M.H., mengingatkan seluruh pihak agar berkomitmen penuh menjalankan setiap ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama dan menghindari segala bentuk pelanggaran.
Penegasan tersebut disampaikan Kajari Aru dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru dengan Kejari Kepulauan Aru, Jumat (14/08/2026). Kerja sama ini berkaitan dengan pendampingan hukum (Legal Assistance) untuk kegiatan belanja fisik Tahun Anggaran 2026.
Dalam arahannya, Dr. Amanda menekankan bahwa dokumen kerja sama yang disepakati bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan landasan mengikat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
“Dalam perjanjian kerja sama tidak boleh ada yang dilanggar. Karena apabila ada ketentuan yang dilanggar, tentunya akan ada konsekuensi hukumnya,” Tegas Kajari Aru.
Kajari menjelaskan bahwa pendampingan hukum oleh Kejaksaan bertujuan untuk mengawal pemerintah daerah agar pelaksanaan proyek pembangunan, khususnya kegiatan belanja fisik di sektor pendidikan, berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Lebih dari itu, pendampingan ini diposisikan sebagai langkah preventif untuk memagari program pemerintah dari potensi tindak pidana korupsi.
“Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” Ujarnya.
Melalui kerja sama ini, Kejari Kepulauan Aru berharap seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan di bidang pendidikan dapat direalisasikan secara, Transparan, Efektif & Efisien, Akuntabel, Taat Azas sesuai peraturan perundang-undangan.
Menutup sambutannya, Kajari Aru mengimbau seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pejabat pembuat komitmen hingga pelaksana lapangan, agar tidak sekali-kali menyalahgunakan kewenangan. Kepatuhan terhadap hukum harus menjadi prioritas utama di setiap tahapan pekerjaan.
Dengan hadirnya pendampingan hukum ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru diharapkan dapat mengeksekusi program pembangunan secara lebih tertib administrasi sekaligus meminimalkan risiko potensi pelanggaran hukum di kemudian hari. (Moses)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar