Kepulauan Aru, SNN.com - Ratusan kapal perikanan yang beroperasi di Laut Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, diketahui tidak pernah melakukan tambat labuh di pelabuhan Perikanan Belakang wamar Dobo, dan aktivitas labuh mereka hanya ada di sekitar perairan laut desa-desa pesisir kecamtan Aru Selatan, seperti di perairan laut Desa Ngaibor, Desa Fatural dan Tanjung Lelar.
Kepala Syahbandar Pelabuhan Perikanan Belakang Wamar Dobo, Reynaldo Hiariej, yang dimintai keterangannya terkait dengan kapal-kapal perikanan tersebut, dirinya menjelaskan bahwa terkait dengan tambat labuh kapal perikanan, pihaknya tidak punya kewenangan dan itu ada pada petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
“Dari sisi tambat labuh, kami tidak punya kewenangan. Kita disini hanya terbitkan surat ijin berlayar, dan setelah kapal keluar itu kami tidak bertanggungjawab. Jadi terkait dengan pengawasan terhadap kapal-kapal yang melakukan penangkapan secara illegal, itu tugasnya Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Tugas kami disi selain menerbitkan surat ijin berlayar kami juga melakukan pungutan pajak/ retribusi tambat dan labuh”. Jelas Naldo.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Kordinator Wilayah Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSKDP) Dobo, cabang Tual, Relly Maxie Purmiasa saat di konfirmasi menanggapi soal kapal-kapal perikanan yang melakukan tambat labuh di laut Desa pesisir Aru Selatan, Purmiasa menjelaskan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi, alasan kapal-kapal perikanan berlabuh di sana, adalah berlindung dari cuaca buruk.
“Sesuai hasil konfirmasi kami, bahwa dengan adanya kondisi cuaca sekarang, alasan mereka adalah berlindung akibat cuaca buruk. Pantauan kita itu, ada 500 kapal yang berlabuh di Aru Selatan dan hasil konfirmasi dari 100 kapal sebagai sampel, itu alasan mereka adalah berlindung akibat adanya cuaca buruk”. Jelas Purmiasa.
Menurut keterangan warga, perairan laut Desa Ngaibor termasuk daerah laut penghasil cumi terbanyak, sehingga kapal-kapal perikanan yang berlabuh di sana, di duga melakukan penangkapan hasil laut secara illegal. Menanggapi keterangan warga tersebut, Purmiasa mengatakan, dalam rangka melakuka tindak lanjut indikasi pelanggaran kita tidak bisa berdasarkan keterangan saja, karena bicara konteks hukum matriil, butuh alat bukti.
“Jadi kami dalam rangka melakukan tindak lanjut terkait indikasi pelanggaran, kita tidak bisa berdasarkan keterangan, karena berbicara konteks hukum materiilnya itu kita butuh alat bukti. Kemudian untuk penindakan misalnya dia melakukan aktifitas yang nota bene bukan di fishing ground atau zona penangkapan, maka sangsinya itu tidak bisa ke pidana tapi ke rana sangsi administrasi. Jadi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai turunan dari UU cipta kerja, maka pelanggarannya bersifat administrative. Jadi intinya kalau misalnya warga bisa menemukan bukti kapal ikan yang melakukan penangkapan hasil laut yang tidak sesuai, itu kita akan analisis, apakah kapal itu berada di daerah penangkapan sesuai dengan ijin yang dimiliki atau tidak. Jadi ada banyak indicator yang di pakai untuk menjastifikasi bahwa kapal itu terindikasi melakukan pelanggaran ataukah tidak”. Jelasnya.
Terkait dengan pengawasan terhadap Kapal Perikanan yang labuh di kolam Pelabuhan Yos Sudarso Dobo, menurut Maxie Purmiasa bahwa masalah mereka bayar retribusi, pihaknya bukan punya kewenangan untuk menjelaskan, tetapi setiap kapal perikanan yang meninggalkan Pelabuhan, sudah harus memenuhi seluruh ketentuan dan kewajiban yang berlaku.
“Jadi kalau kapal perikanan yang labuh di kolam pelabuhan Yos Sudarso, kita tidak tahu, dan apakah dari UPP kelas III dobo masih melakukan penarikan retribusi, tapi itu bukan kewenangan kita untuk menjelaskan. Tapi intinya, apabila kapal itu siap meninggalkan pelabuhan, maka dia harus memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi ketentuan, seperti retribusi tambat labuh sebagai syarat ketika dia keluar meninggalkan pelabuhan”. Ujarnya. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar