Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 29 Agustus 2024

Empat Saksi Dalam Kasus Mafia TKD Candibinangun Diperiksa

Yogyakarta, SNN.com - Kali ini giliran para saksi dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Candibinangun Kapanewon Pakem Kabupaten Sleman dengan terdakwa Sismantoro di buka dan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Triasnuri Herkuntanto, SH, MH yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta  mulai diperiksa, Kamis ( 29/8).

Seperti disampaikan oleh Kasi Peneranhan Hukum Kejati DIY Herwatan, S.H., bahwa sidang kali ini dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi, jelasnya.

Herwatan juga menjelaskan bahwa kali ini Penuntut Umum yang di pimpin Lilik Hardiyanto, SH menghadirkan 4 orang saksi yaitu Lilik Sudiyono, Haris Suhartono, Agus Suwarsono alias Juska dan Robinson Saalino, paparnya.

Herwatan juga memaparkan bahwa, perkara tersebut berawal pada tahun 2012 pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD  Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 M2 kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park. 

"Terdakwa tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai publik / appraisal dan terdakwa hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 PerGub No. 34 Tahun 2017 yang menyatakan “besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik”,

" Bahwa uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh terdakwa tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu, namun langsung dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa, sehingga merugikan keuangan negara cq Desa Candibinangun sebesar Rp 9.199.267.890,-., tandas Herwatan. ( Pay )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"