Kepulauan Aru, SNN.com - Menurut Kepala Desa Wangel Kecamatan Pulau-Pulaun Aru, Petrus Jansen, bahwa selama ini Warga Masyarakat Desa Wangel dusun Marbali Keluarahan Siwalima dan Keluarahan Galaydubu Kecamatan Pulau-Pulau Aru, yang telah hidup berpuluh-puluh tahun bahkan telah mendapat pelepasan hak atas tanah adat Desa Wangel, oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku, tidak bisa menerbitkan sertifikat karena adanya sengketa melalui surat pemberitahuan Sdr. Max Barends dkk yang menyatakan bahwa Surat Pelepasan Hak atas Tanah Adat Desa Wangel yang dimiliki Warga adalah tidah sah dan diminta untuk di batalkan.
Atas sengketa tersebut, kepala Desa Wangel, Petrus Jansen dkk. melakukan upaya hukum dengan memberikan kuasa kepada Badan Hukum Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Jakarta pusat atas nama Agustinus L. Kilikili SH, dan Irvan Butarbutar, SE, SH dkk. sebagai pendamping/ konsultan hukum. Irvan Butarbutar sebagai konsultan Hukum, kepada media ini, menjelaskan bahwa akibat surat pemberitahun dari Max S. Barends, Warga masyarakat yang sudah mendapatkan Surat Pelepasan Hak atas tanah adat Desa Wangel tidak bisa melakukan proses pendaftaran penerbitan sertifikat tanah dan tidak diserahkan sertifikat-sertifikat yang sudah diterbitkan oleh Pertanahan kepada warga masyarakat desa wangel dusun Marbali.
Dijelaskan, bahwa terhadap surat pemberitahun Max S. Barends yang disampaikan kepada kantor pertanahan, dengan pernyataan bahwa marga Jansen bukan penduduk asli Desa Wangel adalah pernyataan yang Tidak Benar dan hanya pengakuan sepihak tanpa ada pembuktian. Karena sesuai pengakuan Dewan Adat Aru (DAA), pengakuan warga masyarakat maupun bukti data yuridis tanah tersebut, menyebutkan bahwa sesungguhnya pihak yang mempunyai hak atas tanah adat petuanan Desa wangel adalah ahli waris keluarga marga Jansen.
Oleh karena itu, kata pengacara, sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan Pertanahan yang berlaku, surat dari Max S. Barends haruslah di kesampingkan dan tidak di kabulkan, dan kepala kantor Pertanahan Kabupaten Aru, kembali menerbitkan sertifikat tanah warga masyarakat yang telah mendapat Surat Pelepasan Hak atas tanah adat petuanan Desa Wangel.
“Demi tercapainya supermasi Hukum dan Kepastian Hukum, yang Berkeadilan, bagi Seluruh, Warga Masyarakat, yang bertempat tinggal, di atas tanah Petuanan Adat Desa/Negeri Wangel, yang Terdampak, atas Persoalan Hukum ini, Bersama ini, kami MEMOHON kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru, agar kembali melaksanakan, Tugas dan Tanggung Jawabnya, menerbitkan Sertifikat, tanah warga masyarakat, yang telah mendapatkan, Surat Pelepasan tanah adat, Petuanan Desa Wangel, seperti yang pernah dilakukan, oleh Kantor Pertanahan Kab.Kepulauan Aru, yang telah banyak menerbitkan Sertifikat Warga Masyarakat dan Instansi Pemerintahan Daerah Kab.Kepulauan Aru, pada tahun sebelum, tahun 2017 kebawah, sebelum, adanya, Surat dari, Sdr.MAX S.BARENDS DKk. yang telah Sesuai, dengan Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah”. Pintanya.
Atas pendampingan Kuasa Hukum dari Lembaga Missi Reklasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Jakarta Pusat, maka warga masyarakat yang telah mendapat Surat Pelepasan hak atas petuanan tanah adat Desa Wangel, sudah bisa mengurus dan mengambil sertifikat yang sudah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Aru.
Kepala Desa Wangel, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Petrus Jansen yang dikonfirmasi melalui handphon genggamannya baru-baru ini, menandaskan bahwa bagi warga yang sudah proses sertifikat dari tahun 2016 sampai 2018, sekarang sudah bisa ke Kantor Pertanahan dengan membawa KTP untuk mengambil sertifikat tanah yang sudah diterbitkan oleh Pertanahan.
“Jadi bagi warga yang merasa diri bahwa sejak tahun 2016 sampai tahun 2018, yang sudah proses sertifikat, sekarang sudah bisa ke kantor Pertanahan, dengan membawa KTP untuk mengambil sertifikat. Untuk proses kelanjutan tahun-tahun diatas tahun 2018, belum ada kepastian dari kepala Pertanahan. Ini juga yang saya pertanyakan dalam hati, apakah dari tahun 2019 sampai sekarang, bisa proses sertifikat atau tidak. Tetapi yang jelas itu hanya dari tahun 2016 sampai taun 2018 yang meras diri sudah proses sertifikat, silahkan ke kantor Pertanahan dengan membawa KTP untuk mengambil sertifikat, karena sertifikatnya sudah siap. Tandasnya.
Dikatakan, Oleh karena sertifikat yang sudah diterbitkan itu kebanyakan dari warga masyarakat Dusun Marbali, maka menurut Kades, pihaknya sudah menyampaikan kepada kepala Dusun Marbali untuk segera menyampaikan kepada warga dusun Marbali agar ke kantor Pertanahan dengan membawah KTP untuk mengambil sertifikat. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru, Bapak Muhammad Alhadi Serang, SH saat di hubungi terkait dengan proses sertifikat selanjutnya, tidak berada ditempat. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar