Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 06 Februari 2026

Diduga Akan Ingkari Kesepakatan, Inkonsistensi Ketua BPD Bandungrejo Dinilai Menghambat Proses PAW Kepala Desa

Gambarn Ilustrasi
BOJONEGORO, SNN.com - Polemik pelaksanaan tahapan pembentukan Panitia Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, terus berlanjut dan mengemuka sebagai persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan desa. 

Isu ini tidak lagi berhenti pada perbedaan pandangan administratif, melainkan telah menyentuh aspek konsistensi kelembagaan, kepatuhan regulasi, dan akuntabilitas publik.

Sebagaimana diketahui, pada 27 Januari 2026 telah digelar pertemuan resmi di Balai Desa Bandungrejo yang melibatkan Ketua BPD Bandungrejo Samsul Sidiq, Pj Kepala Desa Bandungrejo Budi Utomo, perangkat desa, Camat Ngasem Iwan Sopian, Kepala Bidang Bina Desa DPMPD Bojonegoro Ira Mada Zulaikah, unsur TNI dan Polri, serta disaksikan tokoh masyarakat. 

Forum tersebut menyepakati bahwa tahapan pembentukan Panitia PAW Kepala Desa akan dilaksanakan pada 12 Februari 2026, dan diperkuat dengan surat pernyataan sebagai bentuk komitmen bersama.

Namun, kesepakatan tersebut dipertanyakan setelah Ketua BPD Bandungrejo mengirimkan surat kepada DPMD Bojonegoro usai rapat internal BPD pada 4 Februari 2026, yang menyatakan bahwa BPD belum siap melaksanakan tahapan PAW.

Alasan yang disampaikan adalah masih adanya pekerjaan proyek desa tahun anggaran 2024 dan 2025 senilai kurang lebih Rp821 juta yang diklaim belum terselesaikan.

Perubahan sikap tersebut dinilai bertentangan dengan hasil kesepakatan resmi sebelumnya. Dalam konteks tata pemerintahan desa, keputusan yang telah disepakati bersama dan disaksikan oleh unsur pemerintah serta aparat negara semestinya tidak dapat dianulir secara sepihak tanpa argumentasi hukum dan administratif yang jelas.

Menariknya, pernyataan Ketua BPD tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan penegasan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Joko Lukito. Saat diwawancarai awak media, Joko Lukito menegaskan bahwa pelaksanaan PAW Kepala Desa sepenuhnya merupakan kewenangan desa.

“Yang melaksanakan tetap desa karena itu PAW. Kecuali kalau pemilihan reguler, yang membentuk panitia dari desa dan kita yang menentukan jadwalnya, serta anggarannya dari Pemkab. Tetapi kalau PAW itu desa, baik jadwalnya, panitianya, maupun anggarannya dari desa,” tegas Joko Lukito.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa secara regulatif, alasan penundaan PAW dengan dalih kesiapan atau ketergantungan pada pihak luar dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. 

PAW merupakan mekanisme internal desa yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah desa bersama BPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Situasi semakin dipandang janggal ketika DPMD Bojonegoro telah menjadwalkan pertemuan resmi untuk melakukan klarifikasi dan fasilitasi, namun Ketua BPD Bandungrejo justru tidak menghadiri agenda tersebut tanpa keterangan yang transparan.

Kondisi ini memunculkan persepsi adanya pengabaian terhadap mekanisme koordinasi dan pengawasan yang semestinya dijalankan secara terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua BPD Bandungrejo Samsul Sidiq belum memberikan klarifikasi resmi. 

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media ini melalui pesan WhatsApp tidak memperoleh respons, meskipun pesan telah terkirim dan terbaca.

Masyarakat kini mendesak agar DPMD Bojonegoro, Camat Ngasem, serta unsur pengawasan lainnya bersikap tegas dan konsisten dalam memastikan proses PAW Kepala Desa Bandungrejo berjalan sesuai regulasi.

 Kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan konsistensi kebijakan dinilai menjadi kunci agar mekanisme PAW tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan kegaduhan sosial di tingkat desa.

Dalam kerangka demokrasi desa, kepatuhan terhadap regulasi dan penghormatan terhadap kesepakatan bersama merupakan fondasi utama legitimasi pemerintahan. Ketika prinsip tersebut diabaikan, proses PAW berpotensi berubah dari mekanisme demokratis menjadi sumber ketidakpercayaan publik.(Red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"