Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Senin, 02 Februari 2026

Persoalan Hak Ulayat Lokasi Perusahaan Benjina Dengan Investasi di Aru Pemerintah Daerah Tetap Berada Ditengah Untuk Mediasi

Kepulauan Aru, SNN.com - Fanly Nada SH, sebagai Tokoh Pemuda desa Gardakau Kecamatan Aru Tengah Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, mengaku dirinya sebagai pemegang hak Ulayat tanah/ tanjung Urangur Juring yang ditempati Perusahaan Benjina adalah tanah hak adat dari masyarakat Desa Gardakau marga Nada Hutan Datuk Nangan Suri Nada hutan.

Menurut Fanly, Lokasi yang dikuasai Perusahaan Benjina mulai dari jaman PT Daya guna Samudra (DGS) sampai PT Pusaka Benjina Resources (PBR) bahkan sampai perusahaan jatuh pailit, belum pernah ada penyelesaian dengan pemegang hak ulayat tunggal keturunan dari Datuk Nangan Suri Nada Hutan.
Fanly menilai, tindakan perusahaan dikategorikan sebagai tindakan penyerobotan hak ulayat atas tanah lokasi pembangunan infrakstruktur perusahaan yang belum ada penyelesaian sampai sekarang. 

“Tindakan perusahaan ini bisa kita kategorikan sebagai tindakan penyerobotan hak atas tanah yang dikuasai perusahaan, karena sampai sekarang belum ada penyelesaian dengan pemegang hak ulayat masyarakat Desa Gardakau keturunan Datuk Nangan suri Nada Hutan. Pemegang Hak Ulayat bagaikan tikus mati di lumbung padi”. Sebutnya.

Sebagai pemegang hak Ulayat dari keturunan Datuk Nangan Suri Nada hutan, Fanly Nada mengingatkan agar Perusahaan yang ingin menggunakana lokasi Perusahann Benjina untuk beroperasi harus lebih dulu ada kesepakatan penyelesaian dengan pemegang hak ulayat, tetapi apabila tidak, dia (Fanly Nada) berjanji akan melakukan upaya hukum untuk membela dan mempertahankan haknya. 

“Sebagai ahli waris dari Datuk Nangansuri Nada Hutan saya tegaskan, siapa saja yang mau membuka perusahan dan beroperasi di perusahaan Benjina lokasi hak ulayat kami, harus lebih dulu ada penyelesaian dengan kami. Tetapi apabila tidak, maka kami akan bertindak keras membela dan mempertahankan hak kami. Saya berjanji, pasti kami melakukan upaya hukum atas dugaan penyerobotan terhadap hak Ulayat kami”. Tegasnya.

Menanggapi pernyataan Fanly Nada yang menyebut dirinya sebagai pemegang hak ulayat lokasi perusahaan Benjina, Bupati Aru, Timotius Kaidel yang ditemui diruang kerjanya baru-baru ini mengatakan, jika benar lokasi Perusahaan Benjina adalah petuanan adat masyarakat Desa Gardakau, harus di gugat secara perdata. Sebagai pemerintah Daerah, kata Kaidel, pihaknya tetap memfasilitasi penyelesaian jika benar itu adalah petuanan adat masyarakat, tetapi jangan sampai setiap ada Investasi ada pemain yang mencoba untuk menghalangi, karena menurutnya perusahaan kalau sampai sudah berinvenstasi seperti DGS dan PBR sejak tahun 1979 sampai 2026, tidak mungkin tidak memiliki hak milik. 

“Kita pemerintah daerah tetap bagaimana memfasilitasi itu, jika benar itu adalah petuanan adat masyarakat Desa Gardakau, tetapi jangan sampai setiap ada investasi ada pemain yang mencoba menghalangi. Jadi kalau benar itu merupakan milik atau hak pertuanan adat, ya digugat secara perdata. Karena setahu kita, perusahaan sampai sudah berinvestasi seperti begitu, tidak mungkin tidak memiliki hak milik. Nah ini yang harus disikapi dengan bijak, jangan sampai gara-gara hal sepele mengakibatkan investasi besar ini menjadi terhambat dan berdampak negatif kepada masyarakat secara luas”. Ujarnya.  

Dalam menghadapi persoalan hak petuanan adat masyarakat Aru, dan untuk menciptakan iklim Investasi yang baik, Bupati Kaidel mengaku, sebagai pemerintah Daerah pihaknya tetap berada ditengah untuk memediasi semua persoalan di masyarakat supaya tujuan investasi itu tidak menjadi batal.

“Jadi kita pemerintah daerah bukan mencampuri urusan mereka, tetapi kita berada di tengah untuk mediasi semua persoalan di masyarakat, supaya jangan sampai investasi itu menjadi batal, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak”. Tandasnya. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"