Pangkalan Bun, SNN.com – Tindak lanjut sengketa lahan milik ahli waris almarhum Anang Abdullah yang berlokasi di Jalan Kalap, Kelurahan Kumai Hulu, RT 18, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kembali berlanjut dengan dilaksanakannya pengukuran ulang objek lahan, Senin (2/2/2026).
Pengukuran ulang tersebut dihadiri oleh penyidik Polsek Kumai, Kasi Ukur Kelurahan Kumai Hulu, serta pihak ahli waris yang didampingi kuasa hukumnya, Amat.
Kegiatan berlangsung tertib dan kondusif.
Selain pengukuran, dilakukan pula pengecekan lapangan terkait dugaan pengrusakan banner milik ahli waris yang sebelumnya terpasang di lokasi lahan.
Banner tersebut diduga dirusak oleh seorang warga bernama Musa, yang disinyalir menjual tanah milik ahli waris.
Kuasa ahli waris, Amat, menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak kepolisian dan kelurahan dalam proses tersebut. Namun ia berharap dugaan pengrusakan banner dapat segera ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Pengrusakan banner ini berkaitan langsung dengan sengketa lahan yang masih berproses. Kami berharap penanganannya dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Pihak ahli waris berharap, melalui langkah pengukuran ulang dan penegakan hukum yang objektif, sengketa lahan ini dapat memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Guswan).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar