Kepulauan Aru, SNN.com - Jumlah kapal perikanan yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, sebelumnya berjumlah 1.600 (seribu enam ratus) kapal, tetapi sekarang hanya tinggal 900 kapal yang beroperasi dan menjadi obyek pajak/retribusi di Daerah.
Hal ini di ungkap oleh Kepala Syahbandar pelabuhan Perikanan belakang wamar Dobo, Reynaldo Hiariej, kepada wartawan, di ruang kerjanya baru-baru ini terkait dengan kapal-kapal perikanan yang sudah tidak lagi melakukan aktivitas bongkar muat dan tambat labuh di pelabuhan Perikanan Belakang wamar Dobo.
Dikatakan, kondisi ini disebabkan adanya banyak kapal yang melakukan tambat labuh dan bongkar muat di tengah laut, dan selain itu, ada juga Kapal yang keluar dan beroperasi di daerah lain.
“Ada dua indikasi kapal Perikanan tidak lagi melakukan tambat labuh dan bongkar muat di Pelabuhan Perikanan Dobo yaitu bisa lari dan beroperasi ke Papua, tetapi juga dia bisa malakukan bongkar muat di laut. Kalau kapal perikanan yang melakuan bongkar muat di laut itu dia dari Jakarta langsung ke laut, dan apabila dia mau mendarat, dia langsung ke Jakarta dan tidak masuk lagi di Dobo. Kapal perikanan yang bongkar muat di laut, dari sisi retribusi kita sebagai Daerah penghasil di rugikan, dan sekarang ada 4 kapal kolekting dari Jakarta, sudah 2 bulan tambat labuh di pelabuhan perikanan, tetapi belum ada muatan karena adanya aktifitas bongkar muat kapal perikanan di laut”. Ungkapnya.
Terkait dengan penagihan retribusi Tambat Labuh kapal Perikanan, menurut Naldo Penagihan di dasarkan pada Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan hitungan yang sudah ditetapkan.
“Jadi penagihan pajak tambat labuh itu ada punya hitungan, sesuai GT kapal. Kalau GT 90 itu hitungannya 750 rupiah untuk tambat dan 200 rupiah untuk labuh. Kemudian dikalikan dengan panjang kapal dan lama berlabuh. Tetapi untuk kapal perikanan yang berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo, itu urusannya pihak syabandar dan itu bukan kita punya kewenangan”. Tandasnya.
Di tambahkan dalam penjelasan, bahwa sesuai dengan peraturan terkait ijin kapal penangkapan ikan, maka untuk ijin di daerah itu dari 4 mil sampai 12 mil, dan untuk 12 mil ke atas, itu ijin pusat. Kalau untuk kapal kecil ditingkat kabupaten itu dari garis pantai sampai 4 mil.
“Jadi kapal-kapal untuk 30 GT, tidak boleh ada di posisi 4 mil, karena itu haknya masyarakat. oleh karena itu, pemerintah desa harus buat Peraturan Desa untuk menagtur zona laut, sehingga apabila ada kapal yang melakukan penangkapan ikan di luar jalur yang di tentukan, itu bisa di laporkan ke Pihak pengawasan”. Jelas Naldo. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar