Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 21 Juli 2026

Perpanjang Kerja Sama Pendampingan Hukum DATUN, Kejari Aru Siap Kawal Proyek Strategis dan Persoalan Utang Daerah

Kepulauan Aru, SNN.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, secara resmi memperpanjang kerja sama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru. Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) ini berlangsung sebagai langkah krusial dalam memperkuat sinergi tata kelola pemerintahan yang bersih serta pencegahan pelanggaran hukum di wilayah Kepulauan Aru, Senin 20/07/26. 

Kegiatan bertempat di Aula kave gospel dan dihadiri oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, Asisten Setda Kepulauan Aru. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Dr. Amanda, SH.MH. Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Meggy Salay, S.H., M.H., beserta jajaran.

Kerja sama ini diperpanjang mengingat masa berlaku MoU sebelumnya telah berakhir pada Mei 2026. Melalui penandatanganan ini, Kejari Kepulauan Aru melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali memberikan pendampingan hukum penuh kepada Pemkab Kepulauan Aru.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Dr. Amanda, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas kepercayaan penuh yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa selain kewenangan di bidang pidana umum dan khusus, Kejaksaan memiliki peran strategis di bidang DATUN untuk mendampingi pemerintah daerah. 

"Kami sangat mengapresiasi Pemkab Kepulauan Aru atas kepercayaan yang diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara. Sesuai amanat undang-undang, Kejaksaan hadir tidak hanya untuk penanganan perkara pidana, tetapi juga memberikan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ujar Dr. Amanda.

Kajari menjelaskan beberapa contoh konkret pendampingan hukum yang tengah dan akan berjalan, di antaranya adalah Pendampingan Proyek Pendidikan. Kajari mengaku telah menerima surat resmi dari Pemkab Aru untuk melakukan pendampingan hukum pada pengerjaan fisik beberapa sekolah di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, Kejaksaan juga tengah mengawal proses penyelesaian status aset Puskesmas Ngaibor di Kecamatan Aru Selatan yang bersumber dari tindak pidana korupsi pembangunan hingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon, bangunan fisik Puskesmas Ngaibor secara resmi telah dinyatakan dirampas untuk negara. Sebagai bentuk dukungan nyata kepada daerah, Kejari Aru kini tengah memproses langkah eksekusi hingga permohonan persetujuan ke Kejaksaan Agung RI agar aset fisik tersebut dapat diserahkan kembali secara resmi kepada Pemkab Kepulauan Aru demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada jajaran Kejari Kepulauan Aru atas pengawalan serta pendampingan hukum yang selama ini telah berjalan. 

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, kami menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang selama ini mendampingi kami di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pendampingan ini sangat penting, khususnya pada belanja modal agar tidak terjadi penyalahgunaan," ujar Bupati.

Dalam arahannya, Bupati mengungkapkan tantangan krusial yang akan dihadapi daerah ke depan. Saat ini, terdapat potensi masalah hukum terkait klaim pembayaran dari pihak penyedia (kontraktor) dengan total nilai lebih dari Rp170 miliar, yang terdiri dari pertama Rp72 Miliar: Belanja Modal Dana Alokasi Khusus (DAK) yang belum terselesaikan dan menjadi utang daerah. Dan ke-dua, Rp100 Miliar lebih: Belanja modal dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU).

Bupati menjelaskan bahwa para penyedia telah mengajukan surat utang dan menuntut pembayaran. Di sisi lain, penyesuaian kebijakan Pemerintah Pusat membuat APBD daerah saat ini tinggal hanya untuk belanja mengikat. 

"Ini adalah tanggung jawab daerah sebagai belanja modal, namun kondisi APBD kita tertekan oleh kebijakan pusat. Ini potensi masalah yang harus kita antisipasi bersama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Mudah-mudahan kerja sama ini membuat kita lebih siap menghadapinya," tambah Timotius Kaidel.

Para penyedia telah mengajukan surat utang yang menuntut pembayaran segera. Oleh karena itu, Pemkab Aru sangat membutuhkan peran pendampingan hukum dari Kejari agar penyelesaian masalah utang dan belanja modal ini berjalan sesuai regulasi tanpa menimbulkan pelanggaran hukum di kemudian hari.
Melalui penandatangan MoU ini, baik Pemkab Kepulauan Aru maupun Kejari Kepulauan Aru berharap seluruh proses pembangunan infrastruktur, pengelolaan aset, serta penyelesaian kewajiban keuangan daerah dapat terselenggara secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Kegiatan diakhiri dengan penandatangan nota Kesepahaman, oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Dr. Amanda, S.H.,M.H. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"