Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 30 September 2018

Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Aru Dipercaya Tangani Kasus Penipuan Uang 170 Juta

Kepulauan Aru, Sorotnuswantoronews – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabuapten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku saat ini telah diberi kepercayaan oleh Djap Adi Sumaly salah satu pengusaha ikan yang kesehariannya disapa Bos Luki untuk menangani kasus dugaan penipuan yang dilakoni dua oknum nelayan di Aru berinisyal ABR dan Hj B terhadap dirinya.

Pemberian kepercayaan itu dilakukan melalui surat kuasa khusus Nomor : 11/SKK/LIN/IX/2018, kepada empat anggota LIN di Aru masing-masing; Andi Subrandy, Moses Konoralma, Simon Berti Tetty dan Hermanus Yerusa.

Isinya menjelaskan bahwa, Kordinator Wilayah dan Pengurus Kantor Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara, beralamat di Jalan Kelapa Dua, Kampung Pisang Kelurahan Galay Dubu Kecamatan Pulau-pulau Aru, bertindak baik sendiri maupun bersama-sama khusus untuk mendampingi atau memberi bantuan hukum kepada pemberi kuasa dalam hal melakukan penagihan atas hutang-piutang yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini ABR dan Hj, B.

Penerima kuasa juga diberikan hak untuk melakukan penagihan atas hutang-hutang yang dilakukan oleh ABR dan Hj.B, menerima pembayaran dan atau menandatangani kwitansi penerima.

Jika ABR dan Hj.B tidak dapat melakukan pembayaran maka penerima kuasa diberi hak untuk melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata.

Sekedar untuk diketahui, di pertengahan Tahun 2017, ABR dan Hj. B datang di kediaman Djap Adi Sumali untuk bernegosiasi agar mereka bisa mendaptkan pinjaman uang dengan dalil akan menyetor hasil tangkapan ikannya ke perusahan Djap Adi Sumali.

Dari hasil negosiasi saat itu, tercipta sebuah kesepakatan sehingga  Djap Adi Sumali alias Bos Luki  meminjamkan uang sebesar Rp.135.000.000,- kepada ABR sedangkan Hj.B mendapat pinjaman Rp.35.000.000,-.

Sayangnya, hingga memasuki bulan ke sepuluh di tahun 2018 ini, apa yang menjadi kesepakatan bersama saat itu tidak dipatuhi oleh ABR dan Hj.B sehingga Bos Luki merasa ditipu dan sangat dirugikan.

Reporter : Nus Yerusa
Editor   : Isvianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"