Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 26 September 2018

4 ASN di Aru Terancam Dipecat

Kepulauan Aru, Sorotnuswantoronews - Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang terjerat hukum lantaran kasus korupsi terancam dipecat.

"Ada empat ASN di Aru yang siap kami proses pemecatan lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi dan sudah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan atas perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap." ungkap Kepala BKD Kabupaten Kepulauan Aru, Karel Elisa Huwae paken kemarin.

Dijelaskan, keempat ASN yang sementara dalam prose pemecatan antara lain; dua pegawai di Dinas PU yakni Mathen Benamem dan Irwan Rahman, kemudian dua pegawai di Dinas Pertanian yakni Diana Leplepem dan Frangki Matulessy.

"Sebelumnya keempat ASN ini kita sudah proses pemecatan sebelum dikeluarkan SKB Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Birokrasi (Menpan - RB), Mentri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Kepegawaian RI." kata Huwae.

Senada, salah satu sumber terpercaya media ini di Kantor Bupati Kepulauan Aru yang enggan disebutkan nama mengaku, Ancaman pemecatan terhadap empat ASN itu berdasarkan hasil pertemuan para Sekda se- Indonesia di  Jakarta guna menindaklanjuti Surat Edaran No.180/6867/SJ tanggal 10 September pekan lalu.

Surat edaran itu sekaligus mempertegas UU Nomor 25 tahun 2014 tentang ASN khususnya pasal 87 ayat 4 huruf b. Pasal ini berbunyi, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum.

Perihal ancaman pemberhentian ke empat ASN itu, selanjutnya diatur dalan PP No. 11 Tahun 2017 pasal 252 yang berbunyi, " Pemberhentian sebgaimana dimaksud pada pasal 250 huruf b dan d dan pasal 251 ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Nah dari empat ASN  yang terjerat hukum, dua diantaranya sudah bebas tetapi sesuai surat edaran diatas, maka mereka dipastikan akan dipecat bersama dua rekan mereka yang masih menjalani masa tahanan dalam kasus korupsi." jelas sumber.

Reporter : Nus Yerusa
Editor   : Isvianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"