Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 10 Mei 2019

Diduga PSU di Wahangula-Ngula Rekayasa KPUD

Kepulauan Aru, sorotnuswantoronews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku melalui Kuasa Hukumnya, Latif Lahane, SH menilai PSU di TPS 1 Wahangula-Ngula Kecamatan Aru Utara terindikasi merupakan rekayasa KPUD Aru.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi pelanggaran Pemilu, Rabu (8/4) di Aulah perbatasan Dobo.

Sidang dipimpin oleh Jordan Boro Bahi dan didampingi anggota Amran Bugis dan Edy Sogalrey sebagai sekretaris pemeriksa.

Sementara pelapor Ketua dan Sekretaris DPC Gerindra dan didampingi Kuasa Hukum Latif Lahane, sementara terlapor diwakili oleh anggota KPUD Aru Mohammad.

Berdasarkan Iaporan sengketa administrasi pemilu yang dibacakan, Latif Lahane ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Aru yang pada intinya di nilai PSU seakan di rekayasa oleh mereka (KPUD Aru).

"KPUD Aru dinilai rekayasa bahkan terkesan di paksakan PSU pada TPS tersebut karena, PSU mestinya dilakukan untuk empat jenis suara saja, PSU tidak sesuai penetapan SK KPUD Aru sendiri Nomor 20/Kpt.03/8107lKPU-KAB/lV/2019 tanggal 19/4/2019 tentang PSU, dimana dalam SK tersebut, KPUD Aru menetapkan jadwal PSU yakni pukul 07.0013.00 WIT, kenyataannya baru dilaksanakan pada pukul 16.00-24.00 WIT.

Kemudian fom C6/undangan harus di bagikan satu hari sebelumnya, namun C6 baru dibagikan pukul 14.00 WIT.

Olehnya, berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan baik UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, PKPU 9 tahun 2019 dan SK KPUD Aru 20/Kpt.03/8107lkpu-kab/lV/2019 tanggal 19l4/2019 tentang PSU akhirnya di langgar sendiri.

Atas Iaporan gugatan pelanggaran administrasi pemilu tersebut KPUD Aru (Terlapor) tidak mampu menjawab dan meminta majelis untuk menunda hingga dua hari lagi agar mereka dapat persiapkan berkas.

Namun, oleh Majelis sidang tidak menyetujui dan memutuskan satu hari (besok) sudah harus menjawab pada sidang pemeriksaan alat bukti dan saksi. Selain itu, pada agenda sidang besok hari, Pelapor (DPC Gerindra) yang diwakili oleh kuasa hukumnya akan menghadirkan empat saksi masingmasing Desi V. Rahawarin (yang mencoblos), Acang Renoat (saksi Gareindra), Abdulah Depan (saksi fakta) dan Vicktor Sjaair (Saksi Ahli).

Sementara pihak terlapor (KPUD Aru) belum dapat menyampaikan saksi (tidak ada) karena kita belum mempersiapkannya, ungkap salah satu anggota KPUD Aru yang hadir dalam sidang tersebut.

Sidang Ianjutan akan digelar besok hari dengan agenda pemeriksaan fakta dan saksi yg akan digelar tepat pukul 11.00 wit di aula perbatasan Dobo.

Reporter : Ebet Palpialy/Nus Yerusa
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"