![]() |
Ketua DPC LIN Kabupaten Pulau Morotai, Sarman Sibua |
Berdasarkan data yang di kantonginya, ketua DPC LIN Kabupaten Pulau Morotai yang turut mendampingi penanganan kasus dugaan penghilangan suara milik Caleg DPR-RI nomor Urut 2 dari partai PDI-P yakni Dr. Sidik Siokona. Mengungkapkan sejumlah kasus penggelembungan dan pengurangan suara oleh PPK, diantaranya, PPK Morselbar, dimana suara caleg nomor urut 2 berdasarkan form C1, Sidik memperoleh suara sebanyak 144, namun, saat pleno tingkat kecamatan, Sidik hanya memperoleh 38 suara, dengan demikian di Morselbar telah terjadi kehilangan 106 suara.
Untuk kasus di PPK Morut terjadi pengelambungan suara di caleg nomor urut 1 dimana, caleg tersebut hanya memperoleh suara sebanyak 2060. Namun, saat di rekap di DA, suara nomor urut 1 menjadi 2085 suara, dengan demikian terjadi pengelambungan suara sebanyak 25 suara.
Kasus yang sama terjadi di PPK Morja, tepatnya di desa Pangeo TPS 1, berdasarkan formulir C1, Caleg nomor urut 1 hanya memperoleh suara sebanyak 53, sedangkan saat rekap di form DA sudah jadi 79 suara, artinya terjadi pengelambungan sebanyak 26 suara, sedangkan di Sopi Majiko Caleg nomor 1 seharusnya hanya memperoleh suara sebanyak 290 tapi saat rekap sudah jadi 320 suara, artinya ada penambahan angka sebanyak 30 suara.
![]() |
Ketua tim pulau morotai, Djimo ,memasukkan laporan kecurangan di Bawaslu Provinsi |
"Melihat dugaan kecurangan itu, ketua LIN mendesak kepada Bawaslu Provinsi Malut untuk segera menindak tegas PPK yang dianggap bermasalah tersebut." Hari ini senin tanggal 13 mei 2019 secara resmi, Djimo A. Taihu sebagai ketua tim pemenangan caleg DPR RI dari partai PDI-P no urut 2, telah melaporkan kasus ini ke bawaslu Malut, karena rekapitulasi suara caleg DPR RI nomor 2. dari partai PDI-P. di tingkat PPK pada tanggal 25 mei 2019 di 4 kecamatan pulau morotai di duga bermasalah, bukti pelanggarannya di saat rekap model C1, DA.1 berbeda jauh."ungkap Sarman.
Sarman menegaskan, masalah itu merupakan satu pelanggaran tindak pemilu yang diatur pada UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dan di atur pada pasal 476 ayat 3."Laporan dugaan tindak pidana pemilu, kepada pihak instansi terkait kasus tersebut segrah di proses dan tindaklanjuti secara serius.
Reporter : Marjan Taha
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar