![]() |
Suasana diskusi dalam acara kosultasi publik dalam menentukan KKP3K |
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Morotai, yang di wakili kepala bidang (Kabid) Budidaya dan Pengembangan Wilayah Pesisir DKP. Fachruddin Banyo, S.Pi, menyampaikan acara konsultasi publik ini di gelar agar perlu menata zonasi untuk mengelola kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau pulau kecil (KKP3K).
Untuk itu, dia berharap seluruh peserta konsultasi publik dari instansi terkait dapat memberikan masukam masukan untuk menyempurnakan tata zonasi agar mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik dan perselisihan terkait dengan penggunaan ruang dan pemanfaatan sumber daya yang ada.
Sementara Asisten I Muchlis Baay, mewakili bupati pulau morotai dalam menyampaikan sambutannya mengatakan, Sebagai Daerah yang bercirikan Kepulauan dan bahari, Pulau Morotai memiliki potensi sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang sangat besar. Potensi ini merupakan modal pembangunan melalui pemanfaatan optimal dan berkelanjutan demi peningkatan ekonomi masyarakat.
Optimalisasi dan keberlanjutan pemanfaatan akan tercapai bila terdapat keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian ekologi sumberdaya perikanan. Disamping itu kestabilan produksi jangka panjang akan tercapai jika tingkat eksploitasi sumberdaya perikanan tidak melebihi daya pulihnya.
"Tujuan konservasi merupakan salah satu upaya dalam memperbaiki stok perikanan sekaligus menjamin ketersediaan sumberdaya dalam jangka panjang. Saat ini sudah banyak bukti," tegasnya
Lanjutnya, empiris yang menunjukkan bahwa program konservasi dapat memberikan pengaruh positif terhadap keberadaan ekosistem dan meningkatnya kelimpahan keanekaragaman jenis ikan. Keberadaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) dapat memberikan manfaat langsung melalui kontribusi dalam merestorasi stok ikan pada daerah yang telah mengalami tangkap lebih (overfishing).
![]() |
Sambutan Asisten I Pulau Morotai Muchlis Baay |
"Serta mencadangkan 65.520 Ha kawasan konser¬vasi dan telah termuat dalam Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Maluku Utara 2018-2038, yang ditetapkan oleh Gubernur Maluku Utara melalui SK pencadangan Gubernur Maluku Utara Nomor 361/KPTS/MU/2018 Tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila Kabupaten Pulau Morotai yang diperuntukan sebagai Taman Wisata Perairan (TWP)." Ungkapnya
Untuk mewujudkan tujuan pembentukan kawasan konservasi perairan tersebut diatas, maka diperlukan upaya Rencana Pengelolaan Zonasi (RPZ) secara efektif dan bertanggungjawab. Kawasan konservasi perairan dapat dikelola dengan lebih efektif dengan cara berjejaring. Jejaring yang dirancang dengan baik memberikan hubungan spasial penting yang diperlukan untuk memelihara proses-proses ekosistem dan keterkaitannya, serta meningkatkan kelentingan (resilience) dengan cara memperkecil resiko jika terjadi bencana-bencana lokal, perubahan iklim, kegagalan pengelolaan atau masalah lain.
"Pada kesempatan ini atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten mengucapkan terima kepada pihak pelaksana WCS-USAID SEA PROJECT Maluku Utara dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara serta pihak lainnya yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang telah bersama-sama membantu kami dalam proses penyusunan dokumen pencadangan hingga rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan di Kabupaten Pulai Morotai." tutup Muchlis sambil membuka acara diskusi.
Sementara pemateri dari Wildlife Conservation Society (WCS) USAID SEA Project North Maluku, Februanty, saat di konfirmasi usai dialog menyampaikan bahwa dalam diskusi ini yang di bahas ada tujuh zona yaitu: 1) zona inti, 2) zona pemanfaatan utk wisata, 3) zona perikanan berkelanjutan, 4) zona budidaya, 5) zona tambat labuh, 6) zona rehabilitasi dan 7) zona perlindungan habitat dugong
dan Yang paling banyak mendapat masukan adalah zona inti dan pemanfaatan.
"Pada dasarnya peserta setuju dengan usulan zona yang ada dengan pertimbangan beberapa hal dan peserta juga meminta zona zona ini di diskusikan dengan masyarakat," katanya
Lanjutnya, Setelah diskusi dengan sejumlah SKPD bersama TNI-Polri hari ini, selanjutnya ada diskusi dengan masyarakat dari 25 desa di dua kecamatan mulai tanggal 14-16 Mei 2019.
Setelah selesai semua konsultasi publik akan ada revisi usulan rencana pengelolaan dan zonasi untuk kemudian didiskusikan oleh POKJA KKP Maluku Utara. Setelah itu akan ada konsultasi publik kedua untuk menfinalisasikan dokumen rencana pengelolaan dan zonasi ini
"Harapannya pemerintah dan masyarakat dapat mendukung rencana pengelolaan dan zonasi KKP ini agar sumberdaya laut dan keanekaragaman hayati yang dimiliki oleh Pulau Morotai dapat lestari dan dimanfaatkan secara berkelanjutan." Ujar Februanty
Reporter : Abdul
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar