Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 26 September 2019

Bupati Diminta Evaluasi Kinerja UKPBJ Aru, "Bothmir, Sanggahan Tak Direspon Hukum Akan Bicara"

Kepulauan Aru, SNN.com - Bekerja tak sesuai mekanisme dan aturan pelelangan, UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) Kabupaten Kepulauan Aru di kritisi. Kritikan tersebut disampaikan salah satu tokoh pemuda Aru, Recky Bothmir. Bothmir menilai, ada keganjalan admistrasi dokumen penawaran yang diduga sengaja dimainkan oleh oknum-oknum nakal pegawai UKPBJ Kabupaten Kepulauan Aru untuk meloloskan salah satu CV (CV. Sentral Bumi Kontruksi).

"Ada keganjalan memang dalam sistem penawaran administrasi dokumen yang sengaja dimainkan oleh oknum-oknum pegawai nakal di UKPBJ Kepulauan Aru. Jadi, wajarlah kalau saya kritisi," tandas Bothmir kepada awak media ini Kamis (27/9).

Lanjut Bothmir, Dari keganjalan penawaran administrasi dokumen pelelangan tersebut, maka dia meminta kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Aru, Hanafi Borut, agar segera membatalkan hasil penetapan pemenang kepada CV. Sentral Bumi Kontruksi serta mengevaluasi kembali hasil E-Reverse Auction (Penawaran Kembali) yang sudah ditetapkan oleh pokja pemilihan 1 UKPBJ Kabupaten Kepulauan Aru.

"Saya selalu ikuti sistem tender penawaran paket-paket proyek yg dilakukan UKPBJ Aru ini. Dan memang terjadi banyak keganjalan yang tidak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Untuk itu, saya meminta PPK bertindak sesuai kewenganan yang PPK miliki," pintanya

Selain itu, terpisah, Direktur CV. Ilpapa Jaya, Jacob Josimus Bothmir, selaku pihak yang merasa dirugikan dalam proses E-Reverse Auction (Penawaran Kembali) yang dilakukan pokja pemilihan 1 UKPBJ terhadap paket tender Nomor 2194674 pekerjaan Rumah Dinas Guru SMP (Sekolah Menengah Pertama) Negeri 3 Desa Jerol, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, tertanggal 20 September 2019 dengan nilai pagu Rp. 284.397.287 (Dua ratus delapan puluh empat juta, tiga ratus sembilan puluh tuju ribu, dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) tersebut, langsung melayangkan keberatan tertulis. Keberatan tertulis Jacob tersebut berupa sanggahan sebanyak 1 (satu) rangkap disertakan tahapan proses dalam sistim SPSE (Sistim Pengadaan Secara Elektronik), yang dikeluarkan oleh LKPP-RI (Lembaga Kebijakan Pengadaan/Jasa Pemerintah Republik Indonesia).

"Saya merasa dirugikan. Karena Pokja pemilihan 1 UKPBJ tidak berpatokan pada tahapan proses SPSE, yang dikeluarkan oleh LKPP-RI tetapi bertindak sesuai keinginan mereka (pokja pemilihan 1 UKPBJ)," pungkasnya

Menurut dia, kalau kita mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Bab VII tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, bagian kesatu Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pasal 50 Poin 11 yakni, penawaran harga dapat dilakukan dengan metode penawaran harga secara berulang, namun tidak menjelaskan jangka waktu proses E-Reverse Auction. Sedangkan, pokja pemilihan 1 UKPBJ Kabupaten Kepulauan berani memberikan durasi waktu saat proses E-Reverse Auction hanya 5 menit kepada penyedia untuk memasukan RAB (Rencana Anggaran Biaya) ulang. Nah, berdasarkan durasi waktu 5 menit tersebut, dia yakini sungguh siapapun penyedianya pasti tidak sanggup untuk menyelesaikan pengisian RABnya.Tapi anehnya, CV. Sentral Bumi Kontruksi bisa melenggang mulus dan ditetapkan sebagi pemenang terhadap tender paket dimaksud.

"Pihak pokja pemilihan 1 UKPBJ di Aru ini bekerja tidak profesional. Tidak sesuai aturan. Bayangkan, Perpres saja mereka tidak taati. Selain itu, dengan durasi waktu (5 menit) tersebut saya yakini sungguh siapa pun penyediannya tidak sanggup selesaikan RAB penawarnnya, karena harus memasukan nominal penawaran yang sangat banyak," ujarnya

Olehnya itu, dia meminta kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Johan Gonga agar segera mengevaluasi kinerja UKPBJ Kabupaten Kepulauan Aru. Sebab kalau merujuk pada Perpres Nomor 16 2018 Bab II tentang Tujuan Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa, pasal 6 huruf C, D, E, F dan G, maka Bupati harus segera menindak lanjuti kebobrokan yang terjadi di internal UKPBJ saat ini. Dan apabila, sanggahan pihaknya tidak direspon Bupati, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Kalau Bupati (Johan Gonga) tidak segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja UKPBJ Aru, maka oknum-oknum pegawai di internal UKPBJ semakin menjadi-jadi. Mereka akan berbuat seenaknya tanpa mengikuti aturan dan mekanisme proses tender yang baik. Alhasil, kami akan dirugikan. Dan say tegaskan kalau sampai sanggahan kami tidak direspon Bupati, maka kami tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum," kecamnya

Reporter : AL
Editor     : A W I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"