Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Minggu, 15 September 2019

Pansus DPRD Aru Keluarkan 17 Poin Rekomendasi ke Pemda

Kepulauan Aru SNN.com - Seminggu memeras keringat, Pantia Khusus (Pansus) DPRD Aru terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Tahun 2018 akhirnya sampai pada titik final.

Pada titik final, Pansus DPRD yang diketuai Abdul Fatah Pasolo mengeluarkan 17 rekomendasi kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga untuk ditindaklanjuti.

17 Rekomendasi itu antara lain :

1. Meminta kepada Bupati Johan Gonga dan sdr Muin Sogalrey selaku Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru agar mengundurkan diri dari jabatannya karena tidak mampu melaksanakan tata kelolah keuangan daerah dengan baik.

2.meminta kepada Bupati Johan Gonga untuk tidak mengintervensi OPD-OPD yang mengelola belanaja modal dalam hal ini pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progress pekerjaan fisik. Contohnya pencaira anggaran proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang progress pekerjaan fisiknya baru 40% namun Bupati memerintahkan kepada kepala dinas dan PPK untuk mencairkan anggaran progress 80%. Kemudian pembangunan SD Negeri 2 Dobo yang mana pencairannya sudah 70% namun pekerjaan flsiknya belum.

3. Meminta kepada Bupati Johan Gonga menginstruksikan inspektorat agar melakukan pemeriksaan kusus terkait pekerjaan pembangunan Tribun dan sarana lapangan Yosudarso Dobo, dan pembangun puskesmas Karawai karena fondasi tidak sesuai fakta perencanaan.

4. Meminta kepada Bupati Johan Gonga sesegera mungkin menindakanjuti hasil laporan pemeriksaan BPK RI Tahun aanggaran 2018

5. Jika pihak-pihak yang sudah menandatangani SKTJM tidak melaksanakan kewajibananya dalam hal mengembalikan kerugian Negara maka Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan kepada
Bupati Kepulauan Aru agar bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.

6. Meminta kepada Bupati Johan Gonga untuk memberikan sanksi tegas kepada para pihak yang tidak mau melaksanakan kewajibannya terhadap laporan hasii pemeriksaan BPK RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.Terkait proses yang dilakukan majelis TP-TGR atas SKTJM yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang harus bertanggung jawab tidak terlaksanana sebagaimana yang diharapkan maka DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan kepada Bupati Johan Gonga segera melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak terkait yang menyebabkan trjadinya kerugian Negara

8.Meminta kepada Bupati Johan Gonga untuk memperkuat dan mempertegas system Pengelolaan keuangan pada semua OPD agar menghindari terjadinya kerugian Negara.

8. Meminta kepada Johan Gonga untuk memperkuat dan mempertegas sistem pengelolahan keuangan pada semua OPD agar menghindari terjadinya kerugian Negara.

9. Meminta kepada Bupati Johan Gonga untuk memperkuat sistem pengawasan internal di semua OPD terkait dengan proses belanja modal atau pengadaan barang dan Jasa pemerintah.

 10. Meminta kepada Bupati Johan Gonga untuk meningkatkan kapasitas SDM aparatur sipil Negara khususnya dibidang keuangan.

11. Meminta kepada Bupati Johan Gonga untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang belum menyelesaikan kewajibannya terhadap tindaklanjut LHP BPK RI dan kepada pihak-pihak tersebut tidak diperbolehkan diikutseratakan dalam proses pelelangan proyek-proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

12. Meminta kepada Bupati Johan Gonga untuk memberikan sanksi tegas kepada PPK dan aparatur pemerintah yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.

13. Meminta kepada Bupati Johan Gonga untuk menyampaikan Iaporan berkala terhadap progress terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI kepada DPRD.

14. Meminta kepada Bupati Johan Gonga agar melimpakan kewenangan terkait veriflkasi pencairan dan pertanggung jawaban Dana Desa dan ADD secara bejenjang kepada Camat dan Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa serta melimpahkan kewenangan terkait rekomendasi pencairan Dana Desa dan ADD kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

15. Meminta kepada Bupati Johan Gonga untuk menginstruksikan kepada lnspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa dan ADD dan jika ditemukan indikasi kerugian keuangan Negara atau Daerah maka segera direkomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindak secara hukum.

16. Meminta kepada Bupati Johan Gonga agar segera melakukan pemutusan kontrak terhadap proyek pekerjaan fIsik atau non fIsik yang belum selesai dikerjakan dan telah melampaui masa kontrak yang ada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,Dinas Kesehatan,Dinas Pekerjaan Umum dan Penataanruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta mengembalikan sisa lebih dan denda yang terdapat pada masing-masing dinas dimaksud ke rekening kas daerah.

17. Meminta kepada Bupati Johan Gonga agar menginstruksikan kepada Badan PengeIoIaan Keuangan dan Aset Daerah sebelum melakukan pembayaran terhadap proyek pekerjaan fisik maupun non fisik harus terlebih dahulu mendapat
rekomendasi dari lnspektorat.

Untuk diketahui, 17 rekomendasi itu dikeluarkan sehubungan dengan LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018 ditemukan banyak masalah yang terindikasi merugikan keuangan negara dan keuangan daerah yang diakibatkan karena bupati Johan Gonga tidak menjalankan sistim pengendalian interen serta ketidakpatuhan terhadap undang-undang dalam menjalankan keuangan daerah.

Reporter : Nus Yerusa
Editor     : A W I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"