![]() |
Kajari Kubar, Wahyu Triantono |
Lebih lanjut ia mengatakan bahkan “Kami sudah dua kali berkirim surat ke KPU RI, untuk penghitungan kerugian negara. Sampai sekarang belum ada jawaban,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Kubar, Wahyu Triantono kepada SNN.com pada Selasa 10/03/2020 di ruang kerjanya.
"Kajari Wahyu didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean dan Kasi Pidsus Iswan Noor mengatakan, kami menyadari bahwa KPU RI sedang sibuk mempersiapkan agenda politik di Tanah Air. Yakni Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak tahun 2020. “Logika saya kenapa belum ada jawaban karena KPU RI juga sibuk. Syukur saat pilkada selesai, penghitungan juga selesai,” katanya.
Hal ini disampaikannya, berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 tahun 2019 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 tertanggal 20 Desember 2019 yaitu :
1. Mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, baik pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan Walikota/wakil walikota tahun 2020. Agar dapat berjalan sesuai dengan tahapan dan jadual sebagaimana ditentukan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 15 Tahun 2019.
2. Menjaga dengan sungguh-sungguh marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan bagi kelompok manapun, yang dapat mempengaruhi dan mencederai proses pemilihan kepala daerah.
3. Menunda penyelidikan, penyidikan dan eksekusi perkara tindak pidana korupsi terhadap calon kepala daerah yang ikut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah Tahun 2020 sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah sampai dengan pelantikan dan selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.
4. Melaksanakan instruksi ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab. "Jelas Wahyu.
![]() |
Dokumen Foto-foto di kantor KPU Kab Mahakam Ulu, Kamis 13/9/2018 |
Mantan Kepala Kejari Wonosobo ini menjelaskan, sudah setahun ia bertugas sebagai Kajari Kubar. Untuk itu ia juga bertekad menuntaskan perkara-perkara yang ditinggalkan pendahulunya, Syarief Sulaeman Nahdi. Salah satu langkah akan ditempuhnya adalah dengan menanyakan langsung soal audit yang diminta dalam surat ke Inspektorat KPU RI.
“Pertengahan Maret ini saya perintahkan Kasi Pidsus untuk tanyakan ke sana. Jika ternyata belum ada, maka dokumen yanh telah diserahkan disana semua di tarik dan kita serahkan ke institusi yang lain untuk menghitungnya. Bisa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), "Imbuhnya.
"Ricki Panggabean menambahkan, hasil audit atau penghitungan kerugian negara yang diminta sudah terlalu lama. Maka ada kemungkinan Kejari Kubar menarik semua dokumen yang telah diserahkan ke Inspektorat KPU RI sebelumnya. Ketika di konfirmasi media ini terkait lambannya proses ini ia menambahkan “Kita akan jemput bola, dan kita lihat dulu sejauh mana perkembangannya,” kata mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu ini.
Sebelumnya diberitakan, adanya dugaan korupsi dana hibah pada KPU Mahulu sudah masuk tahap Penyidikan sejak 18 Agustus 2018. Artinya, sudah 20 bulan dugaan maling uang negara itu disidik Kejari Kubar. Dan jika dihitung dari Penyelidikan sejak tahun 2017 lalu, maka hampir genap tiga tahun. Jaksa telah menyurati Inspektorat KPU RI sejak Maret 2019 untuk meminta audit.
"Kasi Pidsus Kejari Kubar Iswan Noor mengatakan, jika ada pihak lain yang menganggap berkas ini akan menjadi beras atau ada pihak yang meragukan kinerja kejaksaan Negeri maka lihat saja nanti tunggu saja tanggal mainnya. "Jelasnya
Penyidik Kejari Kubar optimis berhasil mengungkap dana hibah yang bersumber dari dua mata anggaran itu. Yakni dari APBD Kabupaten Mahulu tahun 2015 senilai Rp. 12 miliar, yang kemudian bertambah sebesar Rp. 18.797.582.800 pada APBD Perubahan tahun yang sama.
Barang bukti pun sudah dikantongi Jaksa, sebagian besar adalah dokumen yang disita saat melakukan penggeledahan pada Kamis, 13 September 2018 di Kantor KPU Mahulu. Selain diduga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, kejaksaan diminta makin profesional dalam penanganan perkara korupsi.
![]() |
Dokumen Foto-foto di kantor KPU Kab Mahakam Ulu, Kamis 13/9/2018 |
Kasus pencurian uang rakyat di Sekretariat KPU Mahulu itu telah membuat belasan orang diperiksa. Bahkan beberapa di antaranya harus bolak-balik memenuhi panggilan Jaksa. Selain Sekretaris KPU Mahulu, Surang, empat Pejabat Kepala Sub Bagian dari kantor yang terletak di Kampung Long Bagun Ilir Kecamatan Long Bagun itu juga telah diperiksa. Yakni Darius Kamuntik, Tanis Tekwan, Natanael Munandar, dan Joni.
Usai penyelenggaraan Pilgub Kaltim 2018, Bendahara KPU Mahulu, Veronika Hubung, yang ‘menghilang’ hampir dua tahun juga telah memenuhi panggilan Jaksa. Ia diperiksa bersamaan dengan Surang di hari yang sama, Selasa 18 September 2018.
Kemudian pada Selasa, 25 September 2018, Ketua KPU Mahulu, Florianus Nyurang memenuhi panggilan Jaksa. Lalu esoknya, Jaksa memanggil Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik dan Divisi Hukum KPU Kaltim Viko Januardhy. Kemudian, berlanjut pada Kamis, 27 September 2018, Penyidik Kejari Kubar memeriksa tiga Komisioner KPU Kaltim lainnya.
Diantaranya, Syamsul Hadi (Divisi SDM, Sosialisasi, dan Partisipasi Masyarakat), Rudiansyah (Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu) serta Ida Farida (Divisi Keuangan dan Anggaran). Ketiganya diperiksa sebagai saksi sejak jam 10 pagi hingga jam 6 sore.
Kemudian, Kamis, 4 Oktober 2018, Jaksa memanggil "Saaludin sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Mahulu. Kemudian pada Jumat, 5 Oktober 2018 secara bergantian yang dipanggil adalah Yohanes Jentra, Divisi Hukum KPU Mahulu. Jaksa juga telah memanggil Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Mahulu, Agustinus Lejiu, serta Leonder Awang Ajaat sebagai Divisi Keuangan dan Anggaran KPU Mahulu.
Reporter : Johansyah
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar