Lamongan, SNN.com – Berbagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid 19 atau virus corona terus dilakukan. Misalnya saja, warga Kalongan, RT. 001/006 Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, menerapkan peraturan wajib lapor bagi siapa saja yang datang dari daerah zona merah.
Ketua RT 001, Sukartiyono Saputra mengatakan, jika ada anggota keluarga atau saudara yang baru pulang dari luar daerah atau luar negeri maka tidak perlu datang ke Puskesmas atau tenaga medis, namun cukup tinggal dulu di dalam rumah selama 14 hari.
“Jelas hal ini sangat penting untuk mencegah penyebaran Covid 19. Selain itu, warga juga wajib melapor apabila baru kembali dari zona merah Covid 19,” kata Sukartiyono, Jumat (10/04/2020).
Lebih lanjut Sukartiyono mengatakan, peraturan tersebut diterapkan lantaran Warga Kalongan tidak mau kecolongan dan akan terus waspada demi menjamin keselamatan warga.
“Selain menerapkan peraturan wajib lapor bagi tamu atau pengunjung, kami juga terus melakukan penyemprotan disinfektan,” ujarnya.
Menurutnya, dengan berbagai upaya yang dilakukan saat ini dapat meminimalisir penyebaran virus corona yang saat ini sudah memakan banyak korban.
“Warga jangan panik tapi harus tetap waspada dengan menerapkan maklumat yang diberikan pemerintah. Jaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehata (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari,” paparnya.
Warga RT 001, Joko, mengaku sangat mendukung langkah antisipasi yang ditempuh oleh pengurus RT/RW serta warga di lingkungannya.
"Ini kan langkah ikhtiar kami mengantisipasi penyebaran Corona. Masyarakat tolong tetap di rumah, jangan keluyuran. Sudah ada aturan juga kan dari pemerintah. Kalau harus bekerja dan terpaksa keluar, jaga kesehatan dan kebersihan, "ucapnya.
Reporter : Joko
Editor : Wafa
Jumat, 10 April 2020
Cegah Covid 19, Warga RT. 001 Kalongan Pasang Spanduk Himbauan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar