Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 11 April 2020

Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur Akan Kawal Laporan Dugaan Pungli PTSL Di Kejaksaan Jombang

Jombang, SNN.com - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dulu dikenal Prona yaitu program pembuatan sertifikat tanah murah, menjadi tidak murah dan diduga ada pungutan liar (Pungli) dalam pelaksanaannya.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang meliputi Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. Dimana biaya PTSL Jawa dan Bali tidak boleh lebih dari 150 ribu.

Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jombang melaporkan ke kejaksaan adanya Pungutan Liar (PUNGLI) terhadap warga yang dilakukan oleh Oknum Desa Jarak Kecamatan Wonosalam atas kepengurusan PTSL dengan Berdasarkan bukti serta aduan masyarakat terkait adanya pungutan atas kepengurusan Sertifikat Tanah.

Surat yang berisikan barang bukti dugaan Gratifikasi Sertifikat (REDIS) 2019 Desa. Jarak Kecamatan. Wonosalam yang di buat pada tanggal (20/01/2020) dengan nomor surat : 06/LIN/01/2020 telah di terima langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang. (05/03/2020).


Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara Jombang Muhammad Anwar saat di temui Media sorotnuswantoronews.com, Sabtu (11/4/2020) mengatakan bahawa dengan laporan yang disertakan barang bukti tersebut dapat segera di tindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Jombang.

"Saya berharap agar Kejaksaan dapat bekerja secara profesional. Tuntaskan kasus dugaan pungli kepengurusan sertifikat di desa Jarak," ungkapnya

Menyikapi hal ini, Achmad Wafa Isvianto Ketua Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur angkat bicara terkait masalah laporan dugaan pungli PTSL di Desa Jarak Kecamatan Wonoslam Kabupten Jombang.

Dirinya menyampaikan, bahwa persoalan pelaksanaan program PTSL di Desa Jarak tersebut telah menjadi bola liar sejak Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara Jombang melaporkan dugaan pungli dan sampai sekarang belum ada tindak lanjut.

“kita akan kawal kasus ini sampai tuntas di kejaksaan negeri Jombang dan dalam waktu dekat DPD Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur akan meminta kejelasan dan membuka tabir siapa yang telah bermain dalam persoalan tersebut, agar kasus ini harus diungkap, "ujarnya.

Di konfirmasi melalu telepon, Ketua Dewan Pembina Lembaga Investigasi Negara Robi Irawan Wiratmoko mengatakan bahwa apabila tidak ada tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Jombang, kasus tersebut akan di lanjutkan ke Kejaksaan Tinggi.

"Kita tetap akan tunggu proses tindak lanjut dari Kejari Jombang dulu. Namun jika nanti tak kunjung ada tindakan maka akan kami lanjutkan ke Kejati saja," ujar Gus Robi.

Reporter : Hadi
Editor      : AWI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"